Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelanggan Netflix dan Spotify bersiap-siap terkena pajak. Mulai 1 Juli 2020 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atas nilai transaksi pelanggannya. Ini berlaku juga bagi perusahaan digital lainnya seperti Zoom, Amazon, dan lainnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME).
Baca Juga: Ditjen Pajak bidik Wajib Pajak Badan yang cepat pulih di 2021, seperti apa?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan pungutan PPN akan berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri.
Dalam PMK 48/2020 disebutkan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital akan wajib dilakukan oleh perusahaan yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku PSME.
Lebih lanjut, bila perusahaan digital tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia, mereka dapat menunjuk representasi atau kantor perwakilan di dalam negeri, sehingga bertugas menarik PPN atas PMSE tersebut.
Baca Juga: Dahsyat, Netflix dan You Tube paling banyak diunduh di dunia saat ini