kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

MUI: Aparat harus sigap dengan pernyataan Ahok


Kamis, 02 Februari 2017 / 12:43 WIB
MUI: Aparat harus sigap dengan pernyataan Ahok


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pernyatan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang memancing emosi ormas Islam membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konferensi pers.

Dalam jumpa pers MUI yang digelar di kantor MUI, Jakarta, Kamis (2/2/2017), Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menyatakan pihaknya belum ada rencana menggugat Ahok. Alasannya, hal tersebut belum menjadi fokus utama MUI saat ini. "Kami belum ada kapasitas untuk menggugat balik," ujar Zainut.

Namun menurut Zainut menekankan, ada pihak yang seharusnya sigap menangani pernyataan Ahok, yakni adalah dari aparat keamanan. Zainut berharap pihak yang berwenang lebih proaktif dalam menyelesaikan pernyataan Ahok.

Pihaknya juga meminta Komisi Yudisial (KY) mengambil sikap. "Kami meminta KY menegakkan kode etik dalam perkara persidangan," ungkap Zainut.

Pihak MUI juga meminta agar penegak hukum lebih memperhatikan proses persidangan yang dijalani calon Gubernur DKI Jakarta tersebut, agar tidak memicu masalah baru yang sama di kemudian baru.

"MUI juga meminta kepada MA dan Jaksa Agung untuk mengintesifkan pemantauan," kata Zainut.

Sebelumnya diberitakan Ahok mengaku keberatan atas keterangan saksi KH Ma'ruf Amin yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan.

Ahok menyatakan, pihaknya mempunyai bukti lengkap bahwa Rais Am PBNU tersebut pernah berkomunikasi dengan mantan Presiden SBY, karena meralat penjelasannya dalam saksi persidangan.

"Saksi jelas menutupi riwayat hidup pernah jadi Wantimpres SBY, dan tanggal 6 Oktober pukul 10.16 WIB ada bukti minta pertemukan saudara dengan Agus-Sylvi. Saudara sudah tidak pantas jadi saksi karena tidak objektif dan mengarah dukungan pada paslon satu," kata Ahok dalam persidangan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (2/2/2017) lalu.

(Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×