Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Keluarga mantan presiden Abdurrahman Wahid atau yang akrab dipanggil Gus Dur, menggugat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin beserta jajarannya yang memanfaatkan atribut Gus Dur menjelang pemilihan umum 2014.
Pengacara keluarga Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk dalam konfrensi persnya di bekas gedung PKB, di Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (8/4), mengungkap pihaknya sudah menemukan sejumlah bukti bahwa Cak Imin dan PKB memanfaatkan atribut Gus Dur dalam kampanye.
"Padahal Gus Dur melarang penggunaan atribut nya digunakan untuk cak Imin maupun PKB," katanya.
Dijelaskan, pada 3 November 2008, Gus Dur yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Syura DPP PKB, mengirimkan surat ke cak Imin, yang berisi pelarangan pemanfaatan atribut Gus Dur. Dalam surat itu Gus Dur juga mengancam akan mempidanakan cak Imin jika melanggar.
Pasang Haro mengatakan pihaknya sudah melaporkan cak Imin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena cak Imin diduga melanggar ketentuan Gus Dur soal pelarangan penggunaan atributnya.
Konflik Gus Dur cak Imin bermula saat cak Imin membuat kongres tandingan, tanpa melibatkan Gus Dur sebagai Ketua Dewan Syura DPP PKB, dan Gus Dur pun membuat kongres tandingan, sehingga memecah PKB menjadi dua kubu.
Puncaknya Mahkamah Agung (MA) memutuskan cak Imin lah PKB yang sah, dan Gus Dur terpaksa tersingkir dari partai yang ia bangun. Kesehatan Gus Dur pun meninggal pada 2009 lalu.
Kata dia keluarga juga tersinggung, karena dalam sejumlah kesempatan cak Imin justru menjustifikasi bahwa antara Gus Dur dan PKB tidak pernah terjadi konflik, padahal Gus Dur terbuang dari partai itu. (Nurmulia Rekso Purnomo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News