kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mudik dilarang, Luhut Pandjaitan: Diberlakukan secara ketat pada 7 Mei 2020


Selasa, 21 April 2020 / 20:03 WIB
Mudik dilarang, Luhut Pandjaitan: Diberlakukan secara ketat pada 7 Mei 2020
ILUSTRASI. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan (kanan) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian (kiri) sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/12/2019).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan larangan mudik mulai Jumat, 24 April 2020. Lebih lanjut Kementerian Perhubungan pun tengah menyiapkan peraturan teknis terkait larangan mudik ini.

"Peraturannya sedang kami siapkan, mungkin beberapa hari lagi keluar," ujar Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (21/4).

Baca Juga: Kena dampak larangan mudik, bagaimana nasib awak bus?

Menurut Luhut, meski sudah diterapkan pada 24 April 2020, tetapi penerapannya akan diberlakukan secara ketat pada tanggal 7 Mei 2020.

Menurut dia perlu dilakukan berbagai persiapan, seperti sanksi atau tindakan hukum bisa masih ada orang yang melanggar kebijakan ini.

Dia juga memastikan, sebelum kebijakan larangan mudik ini ditetapkan, pemerintah sudah berkoordinasi dengan para pihak terkait juga dengan para pemerintah daerah. Sehingga, kebijakan larangan mudik ini diterapkan ketika pemerintah sudah siap.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan menyiapkan regulasi terkait pembatasan lalu lintar jika mudik dilarang.

Baca Juga: Terpopuler: Pemerintah larang mudik Lebaran, Harga minyak di bawah US$ 0

"Jika nantinya mudik dilarang, kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," kata Budi.

Dia juga mengatakan sanksi pun perlu diterapkan bila pemerintah melarang mudik. Menurut dia, sanksi yang diterapkan bisa mengacu pada UU no. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×