kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Mudik dalam bentuk apapun dilarang, ini 4 sanksi bagi yang melanggar


Jumat, 07 Mei 2021 / 08:12 WIB
Mudik dalam bentuk apapun dilarang, ini 4 sanksi bagi yang melanggar
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menegaskan pemerintah melarang kegiatan mudik dalam bentuk apapun pada periode 6-17 Mei 2021.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang kegiatan mudik dalam bentuk apapun pada periode 6-17 Mei 2021. 

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, saat ini banyak masyarakat yang bingung soal mudik lokal di wilayah aglomerasi. 

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (6/5/2021). 

Dia menambahkan, larangan ini ditujukan dengan urgensi mencegah secara maksimal interaksi fisik sebagai cara menghambat transmisi virus dari satu orang ke orang lain. 

Meski demikian, Wiku menambahkan, kegiatan lain selain non-mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun. 

Baca Juga: Gibran melarang pemudik masuk Solo, tapi izinkan wisatawan dari Jakarta SOLO. Untuk

"Hal ini demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," tegasnya.

Dia juga berpesan agar masyarakat tidak khawatir dengan potensi penularan Covid-19 di dalam wilayah, karena operasionalnya sudah diatur dalam program PPKM kabupaten/kota maupun PPKM mikro, melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya. 

Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran. Pertama, Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Sulawesi Selatan). 

Baca Juga: Inilah rangkaian kereta api yang tetap beroperasi saat larangan mudik Lebaran 2021

Kedua, Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Sumatera Utara). Ketiga, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Jawa Timur). 

Keempat, Bandung Raya (Jawa Barat). Kelima, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Keenam, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah). 

Ketujuh, Yogyakarta Raya. Terakhir, Solo Raya.

Sanksi bagi pelanggar

Terdapat beberapa sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang masih nekat untuk melaksanakan mudik tanpa surat hasil negatif Covid-19, maupun surat izin pelaku perjalanan. Di antaranya adalah: 

1. Penahanan kendaraan selama masa mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau berpelat hitam.

2. Penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik.

Baca Juga: Tempat wisata boleh buka selama libur lebaran, kecuali di zona merah dan oranye

3. Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri bagi perusahaan angkutan usaha dan badan usaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) yang melanggar arus transportasi yang mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan no. 13 tahun 2021

4. Untuk penumpang, akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan

"Bagi siapapun yang berani melanggar kebijakan ini, maka harus siap dengan konsekuensinya," tegas wiku. 

Selanjutnya: Larangan mudik Lebaran 2021, simak syarat dan aturan perjalanan penumpang kereta api

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×