kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mudik dalam bentuk apapun dilarang, ini 4 sanksi bagi yang melanggar


Jumat, 07 Mei 2021 / 08:12 WIB
Mudik dalam bentuk apapun dilarang, ini 4 sanksi bagi yang melanggar
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menegaskan pemerintah melarang kegiatan mudik dalam bentuk apapun pada periode 6-17 Mei 2021.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Keempat, Bandung Raya (Jawa Barat). Kelima, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Keenam, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah). 

Ketujuh, Yogyakarta Raya. Terakhir, Solo Raya.

Sanksi bagi pelanggar

Terdapat beberapa sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang masih nekat untuk melaksanakan mudik tanpa surat hasil negatif Covid-19, maupun surat izin pelaku perjalanan. Di antaranya adalah: 

1. Penahanan kendaraan selama masa mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau berpelat hitam.

2. Penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik.

Baca Juga: Tempat wisata boleh buka selama libur lebaran, kecuali di zona merah dan oranye

3. Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri bagi perusahaan angkutan usaha dan badan usaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) yang melanggar arus transportasi yang mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan no. 13 tahun 2021

4. Untuk penumpang, akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan

"Bagi siapapun yang berani melanggar kebijakan ini, maka harus siap dengan konsekuensinya," tegas wiku. 

Selanjutnya: Larangan mudik Lebaran 2021, simak syarat dan aturan perjalanan penumpang kereta api

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×