kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Mudah! Begini cara cek sertifikat vaksin di pedulilindungi.id


Jumat, 23 Juli 2021 / 08:01 WIB
Mudah! Begini cara cek sertifikat vaksin di pedulilindungi.id
ILUSTRASI. Untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19, Anda bisa kunjungi website PeduliLindungi di https://www.pedulilindungi.id/periksa-sertifikat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/foc.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat seseorang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, biasanya muncul satu pertanyaan penting: Bagaimana cara mengecek sertifikat vaksin Covid-19?

Pasalnya, sertifikat vaksin Covid-19 saat ini menjadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan saat dilakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Melansir situs covid19.go.id, untuk mengecek sertifikat vaksin caranya sangat mudah. 

1. Kunjungi website PeduliLindungi di https://www.pedulilindungi.id/periksa-sertifikat lalu isi info login sesuai petunjuk. Jika belum punya akun, bisa daftar terlebih dulu.

2. Jika sudah berhasil mengakses tautan di atas, periksa Sertifikat Vaksinasi COVID-19 dengan memasukkan data vaksinasi seperti: Nama Lengkap, NIK / No. Paspor, Tanggal Lahir, Tanggal Vaksinasi, Jenis Vaksin yang diterima.

3. Pastikan data yang dimasukkan sesuai, lalu klik tombol "Periksa" untuk tampilkan hasilnya.

Baca Juga: Penggunaan Pedulilindungi sebagai syarat perjalanan udara resmi berlaku, ini infonya

4. Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi CALL CENTER 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.

5. Ingat, jangan mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan atau ke publik karena ada banyak data pribadi berharga di situ yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin

Selanjutnya: Bisa lewat handphone, ini 3 cara mencetak sertifikat vaksin Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×