kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penggunaan Pedulilindungi sebagai syarat perjalanan udara resmi berlaku, ini infonya


Kamis, 22 Juli 2021 / 05:39 WIB
Penggunaan Pedulilindungi sebagai syarat perjalanan udara resmi berlaku, ini infonya
ILUSTRASI. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali hari ini (1/7) meluncurkan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 19 Juli 2021, pemerintah resmi menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi bagi masyarakat yang melakukan perjalanan udara. 

Melansir informasi dari laman resmi Facebook Kementerian Kesehatan, kebijakan ini akan berlaku sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta. 

Aplikasi ini hadir untuk mencegah pemalsuan dokumen sebagai syarat perjalanan. Sebab, semua data disajikan secara digital dan telah terintegrasi dengan sistem NAR Kemenkes.

"Kita menerapkan check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi di aplikasi Pedulilindungi. Hal ini untuk menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu, serta memberikan kenyamanan dan keamanan karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrian dan kerumunan," papar drg. Oscar Primadi, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan. 

Baca Juga: Bisa lewat handphone, ini 3 cara mencetak sertifikat vaksin Covid-19

Lewat aplikasi ini, bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat dan telah divaksinasi Covid-19 yang dapat bepergian menggunakan transportasi udara. 

Dengan demikian, penumpang yang akan melakukan perjalanan udara tidak perlu lagi mengisi e-HAC dan mulai beralih ke aplikasi Pedulilindungi. 

Menurut Kementerian Kesehatan, penggunaan aplikasi ini untuk memastikan bahwa hanya orang sehat yang dapat bepergian. 

Tujuannya tak lain untuk menghindari penggunaan hasil tes dan kartu vaksinasi manual yang mudah dipalsukan. 

Baca Juga: Ini syarat terbang dengan Lion Air Group periode 19 - 25 Juli 2021

Nantinya, para calon penumpang diminta untuk melakukan test PCR/antigen di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes. 

Kemenkes memiliki big data yang menyimpan hasil pemeriksaan PCR/antigen serta vaksinasi yang diberi nama New All Record (NAR). 

Seluruh big data NAR terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi. 

Bagaimana cara kerjanya?

Dalam aplikasi Pedulilindungi, informasi hasil tes swab PCR dan bukti vaksinasi secara otomatis. Hal ini akan digunakan saat check in secara online. 

Caranya mudah. Anda cukup menunjukkan QR Code di aplikasi Pedulilindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check in. 

Selanjutnya: Hanya hasil PCR/Antigen dari 742 lab yang diakui naik pesawat mulai 12 Juli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×