Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA, Kasus penipuan jual beli tanah antara warga negara Singapura, Wong Chin Lien Lester dengan Endytio Kusumo bakal semakin panjang.
Setelah Endy menggugat PT Mahkota Real Estate (PT MRE) untuk menarik kembali 70% sahamnya, kini berganti PT MRE yang bakal melaporkan Endy ke Polda Metrojaya.
"Kita akan segera laporkan Endy ke Polda Metrojaya karena penipuan," kata Fredy Hutapea, Kuasa Hukum PT MRE, kepada KONTAN, Rabu (2/9).
Menurut Fredy, hingga saat ini Endy sudah tidak mempunyai saham di perusahaan properti tersebut. Dengan demikian, gugatan penarikan kembali 70% sahamnya merupakan bentuk penipuan.
Apalagi, kasus gugatan penatikan kembali saham MRE itu sudah masuk dalam tahap pembuktian di pengadilan.
Namun menurut Fredy, sidang tertunda dua kali karena pihak Endy belum juga memberikan bukti.
Asal tahu saja, Endy juga menjadi salah satu pihak yang dilaporkan Lester ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan jual beli tanah.
Bersama dua rekannya, Endy disebut menipu Lester dalam transaksi penjualan tanah seluas 16.000 meter persegi (m²) di kawasan Komplek Arthaloka, Sudirman, Karet Tengsin, Jakarta.
Kala itu, Lester sepakat membeli tanah di kawasan Arthaloka seharga Rp 40 juta per m². Untuk menunjukan kesungguhannya, Lester membayarkan uang muka sebesar Rp 90 miliar pada 2012.
Ada dugaan, Endy menjual tanah itu karena merasa sebagai pemilik. Endi adalah ahli waris sah dari Widodo Sukarno, mantan presiden direktur MRE sekaligus pemilik 70% saham.
Kuasa Hukum Endy, Muhammad Afzal Mahfuz mengaku bila pihaknya telah menyiapkan segala buktinya.
"Ini hanya tinggal persoalan waktu, kami sudah punya buktinya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News