kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Motor & mobil pribadi hanya bisa isi bensin sekali


Jumat, 17 Mei 2013 / 22:56 WIB
Motor & mobil pribadi hanya bisa isi bensin sekali
ILUSTRASI. Ilustrasi contoh hukuman seumur hidup di Indonesia. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Diemas Kresna Duta | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Buat Anda pemilik kendaraan, jangan ragu untuk mengisi bensin ull tank mulai sekarang. Mulai 1 Juli, masyarakat hanya bisa mengisi tanki bensin kendaraannya sekali dalam sehari. 

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, upaya pengendalian konsumsi dengan skenario ini lebih efektif ketimbang membatasi pembelian BBM bersubsidi melalui patokan volume 0,7 liter per hari untuk motor dan 3 liter per hari bagi masyarakat pemilik mobil.

"Angka itu kan berasumsi dari hasil riset, jadi masih bisa berubah. Toh kalau pakai skenario 0,7 untuk motor dan 3 liter untuk mobil, apakah kebutuhan BBM bersubsidi masyarakat per hari bisa terpenuhi?" kata dia, Jumat Sore (17/5).

Jero mengaku, saat ini pihaknya sedang berkonsentrasi dalam menyiapkan landasan hukum guna menerapkan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi.
Sayang, ia urung menerangkan kapan Pemerintah bisa menerbitkan beleid itu. Ia pun berkilah belum keluarnya aturan tersebut lantaran masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. "Belum. Nanti, dalam waktu dekat," kilahnya.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo mengatakan, landasan hukum untuk menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi
cukup dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Ini dikarenakan pihaknya merupakan Kementerian yang berwenang terkait kebijakan pembatasan itu. Namun, lagi-lagi ia enggan memberikan kepastian kapan Permen tersebut diterbitkan. "Pasti kami keluarkan. Toh kalau sekarang diterbitkan, apakah Pertamina sudah siap dari sisi fasilitasnya?" ungkap Susilo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×