Reporter: Irma Yani | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Setelah Arab Saudi, di Agustus 2011 pemerintah kembali memberlakukan penghentian sementara (moratorium) tenaga kerja Indonesia (TKI). Kali ini, pemerintah memberlakukan moratorium TKI ke Syria, dan dinyatakan berlaku efektif hari ini (9/8).
"Setelah melakukan evaluasi mendalam mengenai aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di Syria, maka pemerintah memutuskan untuk melakukan moratorium penempatan TKI sektor pembantu rumah tangga (PRT) ke Syria," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Selasa (9/8).
Ia mengatakan, keputusan tersebut dibuat dengan komitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara Indonesia yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri. Sementara itu, lanjutnya, sistem penempatan dan perlindungan yang diterapkan bagi TKI di Syria kurang memadai.
Dengan demikian, katanya, tidak dapat menjamin adanya perlindungan bagi PRT yang bekerja di Syria. "Selama ini kasus-kasus yang menimpa dan sangat merugikan TKI PLRT di Syria cenderung meningkat secara kuantitas maupun kualitas. Apalagi sampai saat ini pemerintah Indonesia dengan pemerintah Syria belum menandatangani MoU bidang penempatan dan perlindungan TKI PRT," tegasnya.
Ia berharap pemberlakuan moratorium ini dapat dimanfaatkan semua pihak untuk bekerjasama membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI. Dengan demikian, maka kejadian-kejadian yang merugikan TKI tidak akan terulang lagi.
Ia menuturkan, berdasarkan data yang dimiliki Kemenakertrans, sejak Januari hingga Juli 2011 terdapat 3.726 orang TKI yang berangkat untuk bekerja di Syria. Jumlah itu, katanya, terdiri dari 284 TKI formal dan 3.442 orang TKI yang bekerja di sektor non-formal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News