Reporter: Riendy Astria |
JAKARTA. Moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia resmi dicabut hari ini. Rencananya, dalam waktu 2-3 bulan, Indonesia sudah bisa mengirimkan TKI ke Malaysia. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
"Sudah resmi dicabut hari ini, tetapi ada tahapannya, baru bisa efektif 2-3 bulan ke depan,” ujarnya, Kamis (1/12).
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan pencabutan ini sudah menjadi keputusan kedua belah pihak yaitu pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News