Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi tetap berlangsung. Kebijakan ini akan berakhir setelah kedua negara memiliki kerangka kerjasama dalam pengelolaan TKI.
"Moratorium Arab Saudi tetap berlaku. Larangan bekerja di Arab khusus sektor domestik atau rumah tangga," katanya seusai mendampingi Presiden bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi di kantor Presiden, Selasa (8/11).
Sedangkan untuk sektor formal, kebijakan yang sudah berlaku sejak 1 Agustus lalu itu tidak berlaku. Menurut Muhaimin, kebijakan ini baru bisa dicabut setelah kedua negara memiliki kerangka kerjasama dalam pengelolaan TKI.
Muhaimin bilang, setidaknya harus ada dua kesepakatan atau MoU yang harus disepakati. Pertama, MoU antara Indonesia dan Arab Saudi. Kedua, penataan sistem antara pihak swasta Indonesia - PJTKI (Perusahaan jasa Tenaga Kerja Indonesia) dengan agensi Arab Saudi. "Tadi disepakati kedua negara akan memperbaiki dan menata agensi-agensi penempatan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan kebijakan ini menyusul kasus pemancungan terhadap TKI Ruyati. Pemerintah dinilai lalai dan tidak serius menangani TKI di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News