Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Molucca S.a.r.l, perusahaan asal Luxemburg mendaftarkan tagihan dalam kepailitan Royal Standard Group. Padahal tagihan Molucca telah didepak dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebelumnya.
"Ini prosesnya kan baru, jadi kami mendaftarkan kembali tagihan ke debitur. Meski sebelumnya memang sudah dikeluarkan dari daftar tagihan pada PKPU," kata kuasa hukum Molucca Nien Rafles Siregar dari Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu & Partner kepada Kontan.co.id, Selasa (6/11) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Tagihan Molucca sendiri senilai Rp906,4 miliar, dimana Rp721,4 miliar merupakan tagihan separatis, dan Rp185,4 adalah tagihan konkuren. Nah dalam proses PKPU yang dijalani Royal sebelumnya, tagihan didepak lantaran Molucca tak bisa membuktikan peralihan utang (cessie) dari PT Bank Permata Tbk (BNLI).
Nah, atas alasan ini pula dlaam verifikasi tagihan, piutang Molucca ditolak oleh Royal Standard.
"Tagihan Molucca kita tolak, karena mereka tak bisa menunjukkan akta novasi peralihan utang dari Permata ke Lux Master, sebelum utang dibeli Molucca," kata Kuasa Hukum Royal Anwar dari Kantor Hukum MA & Co.
Mengingatkan Royal Standard bersama tiga debitur lainnya yaitu, PT Jaya Smart Technology, Untung Sastrawijaya, dan Irma Halim jatuh pailit pada 27 Agustus 2018 lalu akibat tak mencapai perdamaian dalam proses PKPU yang dijalani sebelumnya.
Padahal, saat pemungutan suara atas rencana perdamaian mayoritas kreditur Royal menyetujui berdamai. Namun, belakangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dan PT Bank OCBC Tbk (NISP) mencabut suara menyetujui. Alasannya, rencana perdamaian yang diajukan Royal dinilai mereka tak menjamin pembayaran utang.
Dalam proses PKPU sebelumnya, Mandiri diketahui memegang tagihan total senilai Rp 159,6 miliar, dengan perincian Rp 113,5 miliar merupakan tagihan separatis, dan Rp 46,1 miliar adalah tagihan konkuren (tanpa jaminan). Sementara OCBC memegang tagihan senilai Rp 85 miliar.
Sementara secara total, dalam proses PKPU terdahulu, termasuk Molucca, Mandiri, dan OCBC yang merupakan kreditur separatis (dengan jaminan) nilai tagihan mencapai Rp 1,25 triliun.
Selain ketiganya, tagihan separatis berasal dari PT Bank Danamon Indah Tbk (BDMN) yang memegang tagihan Rp 4,1 miliar, dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang punya tagihan senilai Rp 600 juta. Sisanya berasal dari 19 kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp185,4 miliar.
"Ada beberapa kreditur baru, di luar proses PKPU yang mendaftarkan tagihan, misalnya ada PT Clipan. Tapi nilainya belum disusun, karena tadi verifikasi pun, masih ada selisih nilai yang tidak cocok antara debitur dan kreditur," kata Kurator Kepailitan Royal Pangeran Andrew Hutapea kepada Kontan.co.id dalam kesempatan sama.
Sekadar informasi, Royal merupakan perusahaan yang bergerak di bidang commercial printing. Salah satu mereknya yang terkenal luas adalah amplop dan buku dengan merek Jaya. Sementara Jaya Smart merupakan satu dari tiga perusahaan yang mencetak kartu kredit Visa dan Mastercard di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News