kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mobil derek Pemprov DKI harganya Rp 2,5 miliar


Senin, 08 September 2014 / 22:40 WIB
Mobil derek Pemprov DKI harganya Rp 2,5 miliar
ILUSTRASI. 5 Tips Makeup Flawless untuk Buka Puasa Bersama.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito, mengatakan bahwa harga satu unit mobil derek otomatis sekitar Rp 2,5 miliar.

Menurut dia, jenis mobil derek otomatis yang berada pada kisaran harga tersebut adalah mobil derek buatan salah satu pabrikan asal Jepang, Hino.

"Saat ini untuk jenis tersebut, yang kita punya ada 14 unit," kata Syafrin, di Balaikota Jakarta, Senin (8/9).

Syafrin menjelaskan, jumlah ideal mobil derek yang harus dimiliki oleh Dishub DKI adalah sekitar 50 unit, di mana setiap 10 unit akan ditempatkan di setiap wilayah kota adminstratif yang ada di Jakarta.

Karena itu, kata Syafrin, instansinya telah mengajukan ke unit layanan pengadaan (ULP) untuk penambahan mobil derek. Untuk tahap awal, jumlah yang akan dibeli adalah sekitar 20 unit.

"Pengadaan untuk 20 unit rencananya akan dilakukan pada tahun depan (2015)," ujar Syafrin. Sebenarnya, kata dia, saat ini Dishub memiliki total 42 mobil derek. Namun hanya 14 unit yang berjenis otomatis.

Mobil derek otomatis merupakan mobil derek yang cocok untuk digunakan pada mobil berjenis sedan ataupun minibus.

"Mobil derek otomatis tidak merusak bemper. Kalau yang mobil derek biasa tidak cocok untuk sedan, karena bisa merusak bemper. Yang jenis itu biasa dipakai untuk menderek Transjakarta, truk, atau bus-bus Metro Mini," ujarnya.

Pada hari pertama penertiban parkir liar dengan cara derek berbayar, setidaknya ada 11 kendaraan yang dijaring oleh petugas Dinas Perhubungan.

Dari 11 kendaraan tersebut, empat kendaraan terjaring di Pasar Tanah Abang (Jakarta Pusat), satu di Jakarta Kota (Jakarta Barat), dua mobil di Pasar Jatinegara (Jakarta Timur), dua di sekitar Apartemen Kalibata (Jakarta Selatan), dan dua kendaraan di jalan akses Marunda (Jakarta Utara).

Sanksi yang diberikan adalah dengan membayarkan biaya derek mobil serta biaya penyimpanan mobil di tempat penyimpanan milik Dishub DKI sebesar Rp 500.000 per hari. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×