kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

MNC Gugat Kemkumham ke PTUN


Jumat, 16 Juli 2010 / 09:01 WIB
MNC Gugat Kemkumham ke PTUN


Reporter: Yudho Winarto, Epung Saepudin | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) berlanjut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) resmi mengajukan gugatan ke PTUN atas surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) yang menyatakan mencabut akta TPI yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.

Kuasa hukum MNC Andi F. Simangunsong menyatakan, kliennya menggugat surat Kemkumham itu karena sampai saat ini belum ada surat keputusan (SK) menteri yang menjadi dasar pencabutan SK Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005, yang mengesahkan akta rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) TPI versi Berkah.

Dengan begitu, surat yang ditandatangani Pelaksana Harian Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Rike Amavita tertanggal 8 Juni 2010 tidak layak dan sah menjadi dasar pembatalan akta
TPI itu. "Isinya menurut kami tidak benar, dibilang bahwa menteri mencabut, tapi tidak pernah ada SK menteri yang mencabut SK 2005," kata Andi, Kamis (15/7).

Selain mempersoalkan tidak adanya SK pencabutan, Andi juga menegaskan bahwa MNC selaku pemilik TPI sangat dirugikan oleh surat tersebut. Pasalnya, MNC adalah perusahaan publik. "Kepemilikan TPI sudah dialihkan dari Berkah Karya ke MNC. Ini yang ribut-ribut Tutut sama Berkah, kenapa MNC menjadi dirugikan?" tegasnya.

MNC merasa bahwa sengketa ini masuk di ranah yudikatif, sehingga eksekutif tidak berhak dan berwenang menentukan kasus ini. Andi mengatakan, antara MNC dan Berkah Karya merupakan dua entitas badan hukum yang berbeda. Pemegang saham serta pengurus perusahaan juga berbeda.

Sekadar menyegarkan ingatan, Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut, PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi menggelar RUPSLB TPI pada 23 Juni 2010 lalu. Rapat memutuskan mengambil alih TPI dari MNC. Rapat juga menetapkan Japto S. Soerjosoemarno sebagai Direktur Utama TPI.

Dasar RUPSLB itu adalah surat yang diteken Rike. Surat ini menyebut Kemkumham mencabut SK Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 yang mengesahkan Akta TPI Nomor 16 yang dibuat Berkah.

Menurut Japto, registrasi akta hasil RUPSLB Berkah Karya dibatalkan lantaran ada permainan dalam proses pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atawa Sisminbakum.

Dalam RUPSLB 18 Maret 2005, berbekal surat kuasa tanggal 3 Juni 2003, Berkah Karya merombak jajaran direksi TPI. RUPSLB itu juga mendilusi kepemilikan saham Mbak Tutut dan pemegang saham lainnya dari 100% menjadi hanya tersisa 25%. Sisanya menjadi milik Berkah.

Padahal, pada 17 Maret 2005 atau sehari sebelumnya, Mbak Tutut dan pemegang saham lain juga menggelar RUPSLB TPI. Nah, saat hendak melaporkan keputusan RUPSLB ke Kemkumham lewat Sisminbakum, ternyata tak bisa. Tak pelak, yang tercatat hanya RUPSLB versi Berkah Karya.

Harry Ponto, kuasa hukum Mbak Tutut, bilang bahwa PT Sarana Reka Dinamika (SRD) milik Hartono Tanoesoedibjo sengaja memblokir hasil RUPSLB TPI versi Mbak Tutut lewat Sisminbakum.

Surat tetap sah

Direktur Jenderal AHU Kemkumham Aidir Amin Daud mengaku tak terlampau risau terhadap upaya hukum MNC mengajukan gugatan ke PTUN. Sebab, surat Kemkumham itu asli dan sah keluar dari kementerian.

Menurut Aidir, pencabutan SK soal pengesahan akta TPI Nomor 16 tersebut tidak perlu melalui SK menteri. Kemkumham dapat mencabutnya melalui sebuah ketetapan kementerian. "Tidak semua SK itu dicabut melalui SK. Apalagi pengesahan SK Akta TPI Nomor 16 itu juga hanya ditandatangani oleh direktur jenderal," papar dia.

Selain itu, menurut Harry Ponto, sebenarnya MNC tidak berhak mengajukan gugatan ke PTUN. Soalnya, MNC bukan pihak ketiga dalam kasus ini. "Pemilik dan orangnya, baik Berkah maupun MNC, itu sama," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×