kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

MK tolak permohonan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi


Kamis, 28 November 2019 / 13:28 WIB
MK tolak permohonan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi
ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) didampingi Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin jalannya sidang pengujian formil mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Ko


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil dan formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi yang diajukan puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar MK, Kamis (28/11). 

"Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang. 

Baca Juga: Picu polemik, ini penjelasan Jokowi soal grasi Annas Maamun

Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan pemohon salah obyek atau error in objecto. Sebab, dalam gugatannya, pemohon meminta MK menguji Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Padahal, pemohon bermaksud menggugat UU KPK hasil revisi. 

Adapun UU Nomor 16 Tahun 2019 mengatur tentang Perkawinan. UU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974. Sementara itu, UU KPK hasil revisi dicatatkan sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019. UU tersebut merupakan aturan perubahan kedua dari UU Nomor 30 Tahun 2002. 

"Permohonan para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah obyek, error in objecto," ujar Anwar. 

Oleh karena pemohon dianggap telah salah obyek, selanjutnya, Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan pengujian pasal-pasal yang dimohonkan. 

Baca Juga: Laode: KPK merasa tidak dihargai oleh pemerintah dan DPR

MK menilai, tidak ada relevansi antara UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU Nomor 19 Tahun 2019. "Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada UU Nomor 30 tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut," kata Hakim Enny Nurbaningsih. 

Untuk diketahui, penggugat dalam perkara ini adalah puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas. Mereka melayangkan gugatan uji formil dan materil pada Rabu (18/9). Persidangan atas permohonan ini pun telah digelar beberapa kali. Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses revisi UU KPK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat. 



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×