Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Pemerintah, labil khusus Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak patut bernafas lega. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon atas uji materi alias judicial review atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan(PPh).
Ketua MK Moh Mahfud MD mengatakan, MK menilai kalau pemohon atas uji materi terhadap dua pasal UU PPh yakni pasal 7 dan pasal 9 ayat 1 sebenarnya tidak bertentangan dengan pasal-pasal di UUD 1945 seperti yang diduga pemohon. "MK menolak permohonan pengajuan uji materi," ujar Mahfud dalam sidang MK dengan agenda putusan akhir mengenai pengajuan uji materi UU PPh, Jumat (20/3).
Adapun pemohon yang dimaksud adalah Gustian Djuanda dosen ekonomi di salah satu perguruan tinggi Jakarta. Dia menganggap hak atau kewenangannya sebagai warga negara telah dirugikan dengan berlakunya UU 36/2008. Alasannya, UU tersebut dapat menambah beban hidup pemohon.
Pemohon beralasan kecilnya fasilitas pengurangan pajak yang diterima WP bisa dilihat dari penghapusan zakat sebagai pengurangan pajak. Hal tersebut juga pada klausul pasal 7 soal batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang dinilai tidak didasarkan kebutuhan pokok minimum sebesar Rp 60 juta per tahun.
Mahfud mengatakan, seperti keterangan pemerintah beberapa waktu lalu maka MK melihat kalau zakat sebenarnya tetap menjadi faktor pengurang penghasilan kena pajak. Soal PTKP, MK berpendapat pengajuan tidak dapat didasarkan perhitungan individu pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













