Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Ada kabar menggembirakan bagi pedagang pengumpul yang berbisnis di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan. Direktorat Jenderal Pajak memangkas hingga separuh tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk para pengepul itu, dari 0,5% menjadi 0,25%.
Sebagai catatan, selama ini, yang menjadi pemungut PPh 22 pengepul ini adalah para eksportir dan industri yang membeli barang dari mereka. Perusahaan langsung memotong pajak itu saat membeli barang dari pengepul. Jadi, para pengepul akan menerima uang penjualan bersih yang telah dipotong PPh 22.
Nah, dengan adanya penurunan tarif pajak itu, tentu saja penghasilan para pedagang pengepul di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan akan langsung meningkat.
Kebijakan yang berlaku mulai 12 Maret 2009 itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor 23/PJ/2009. Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, penurunan tarif tersebut bertujuan untuk membantu para pengepul menghadapi krisis keuangan global. Maklum, "Krisis berakibat pada turunnya harga komoditas kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan," katanya, akhir pekan lalu.
Tidak akan naik lagi
Cuma, rezeki tambahan itu hanya bisa dinikmati oleh para pengepul yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika belum punya NPWP, pengepul tetap terkena PPh 22 sebesar 0,5% dari nilai penjualan.
Tapi, Darmin memastikan, kalau harga komoditas tiba-tiba melambung tinggi seperti tahun lalu, Ditjen Pajak tidak akan menaikkan tarif PPh 22 ke posisi 0,5% lagi.
Para eksportir juga turut menyambut baik kebijakan tersebut. "Penurunan tarif 50% tersebut tentu akan memberikan pengaruh yang cukup baik di tengah krisis seperti ini," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Impor dan Ekspor Toto Dirgantoro.
Hanya, Toto berharap, penurunan tarif pajak penghasilan atas pembelian barang juga berlaku ke sektor-sektor lainnya, kalau perlu semua bidang usaha. Pemerintah mesti adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













