kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MK putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, ini tanggapan pengusaha


Jumat, 26 November 2021 / 14:57 WIB
MK putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, ini tanggapan pengusaha
ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pelaku usaha menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meski begitu, pengusaha memastikan tafsir putusan tersebut bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku hingga saat ini. Meskipun perlu perbaikan yang diamanatkan MK dalam kurun waktu 2 tahun.

Namun, putusan tersebut juga tidak mengubah isi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Perbaikan hanya berkaitan dengan legal formal dari Undang-Undang Cipta Kerjadalam pembuatannya.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal putusan MK atas UU Cipta Kerja

"Ini tidak ada materi lagi karena materi itu tidak dalam konteks untuk diubah, tidak ada poin baru karena materi itu tidak ada perubahan," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani saat konferensi pers, Jumat (26/11).

Hariyadi bilang perbaikan dilakukan DPR dengan merevisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Revisi tersebut akan memasukkan frasa omnibus law sehingga memberikan dasar hukum formal bagi Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain perbaikan, MK juga memutuskan agar pemerintah tidak menerbitkan aturan turunan yang bersifat strategis dari Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu pun diyakini Hariyadi tidak akan mengganggu dunia usaha.

Baca Juga: DPR akan revisi UU 12/2011 untuk selamatkan UU Cipta Kerja




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×