kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.731   9,00   0,05%
  • IDX 8.278   36,16   0,44%
  • KOMPAS100 1.154   4,56   0,40%
  • LQ45 843   1,03   0,12%
  • ISSI 286   0,26   0,09%
  • IDX30 443   2,22   0,50%
  • IDXHIDIV20 510   -1,43   -0,28%
  • IDX80 130   0,52   0,40%
  • IDXV30 135   -0,84   -0,62%
  • IDXQ30 141   0,41   0,29%

MK proses sengketa pemilihan gubernur 6 provinsi


Selasa, 05 Januari 2016 / 16:30 WIB
MK proses sengketa pemilihan gubernur 6 provinsi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dari total sembilan provinsi peserta pemilihan gubernur pada Desember 2015 lalu.

"Tercatat ada enam perkara yang diajukan oleh pasangan calon gubernur," ujar Kabid Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Ahmad Johari ketika dijumpai di Gedung MK Jakarta, Selasa (5/1).

Enam permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur itu berasal dari Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Bengkulu, dan Kepulauan Riau.

Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.

Sejak MK membuka pendaftaran permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hingga 26 Desember 2015, MK menerima 147 permohonan dari 132 daerah.

Sebanyak 128 perkara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diajukan oleh pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon wali kota, enam perkara diajukan oleh pasangan calon gubernur, dan satu perkara diajukan oleh pemantau untuk pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya.

Satu permohonan yang bukan pasangan calon kepala daerah juga diajukan dan berasal dari Kabupaten Boven Digoel, Papua. (Caroline Damanik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×