Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat menyebutkan, sepanjang tahun 2015, MK telah menerima dan meregistrasi 140 perkara dan satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
Namun, terdapat tunggakan perkara dari tahun sebelumnya sebanyak 80 perkara. Sehingga total perkara yang ditangani MK pada 2015 berjumlah 221 perkara.
"Pada akhir 2015, seluruh tunggakan-tunggakan perkara dengan perkara 2014 telah mampu diselesaikan," tutur Arief di Media Center MK, Rabu (30/12).
Penunggakan perkara tersebut, menurut Arief, disebabkan karena adanya sejumlah perkara yang menjadi prioritas untuk diselesaikan pada 2014.
Adapun perkara itu adalah sengketa hasil pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Arief menambahkan, pada tahun tersebut MK harus menyelesaikan 903 perkara pileg yang memakan waktu satu bulan. Ditambah lagi dengan sidang perkara hasil pilpres meski hanya berjumlah satu perkara.
Pada 2015, selain harus menyelesaikan tunggakan perkara pada 2014, MK juga harus menyelesaikan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).
Undang-Undang tersebut, menurut Arief, digugat sebanyak 31 kali.
Ia menambahkan, perkara uji materi UU pilkada menjadi prioritas karena akan dijadikan sebagai landasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 9 Desember 2015.
"31 gugatan itu segera kami selesaikan. Karena kalau tidak diselesaikan bisa menghambat Pilkada,” kata Arief.
Dari 221 perkara di 2015, baru 158 perkara yang telah diputus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 perkara dikabulkan, 50 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, 4 perkara gugur, 16 perkara ditarik kembali oleh pemohon, dan 2 perkara tidak berwenang ditangani MK.
Sehingga, MK memiliki perkara sedang dalam proses sebanyak 63 perkara. "63 perkara tersebut akan dilanjutkan proses pemeriksaannya pada 2016," ucap Arief. (Nabilla Tashandra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News