Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat tak perlu khawatir menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Oleh sebab itu masyarakat jangan khawatir gitu ya. Masyarakat jangan khawatir, undang-undang ini akan berlaku dan pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki," ujar Mahfud, dalam rekaman suara dari Humas Kemenko Polhukam, Senin (29/11/2021).
Dengan adanya keputusan MK tersebut, Mahfud menyatakan, pemerintah menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum. Menurut Mahfud, adanya jaminan keamanan investasi karena MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dua tahun.
Karena itu, apabila ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.
Baca Juga: Pemerintah berkomitmen melaksanakan putusan uji formil MK terkait UU Cipta Kerja
"Itu bunyi kitab Undang-undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-Undang. jadi endak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," terang Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sudah disepakati. Menurutnya, jika itu dilakukan, justru akan menjadi perkara internasional.
"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," kata dia.
Mahfud menambahkan bahwa pemerintah tetap menjamin kepastian dan keamanan mengenai investasi.
Baca Juga: Airlangga Hartarto janji konsistensi pemerintah bantu kawasan ekonomi khusus dan UMKM
"Oleh sebab itu yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," terang Mahfud.
Diberitakan, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).
"Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.
Baca Juga: Korban PHK bisa dapat gaji, ini syarat dan cara daftar Jaminan Kehilangan Kerja
Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Mahfud: Masyarakat Jangan Khawatir"
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News