kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

MK menolak gugatan Pilkada Jabar


Senin, 01 April 2013 / 15:02 WIB
MK menolak gugatan Pilkada Jabar
Bagong Suyanto, guru besar FISIP Universitas Airlangga Surabaya


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak gugatan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Jawa Barat 2013. Gugatan iniĀ  diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Barat dan pasangan Ahmad Heriawan dan Deddy Mizwar.

Putusan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4). Dalam putusannya, hakim konstitusi menyatakan bahwa dugaan kecurangan yang diajukan penggugat tak didasari dengan bukti yang kuat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sejumlah bukti yang diajukan oleh pemohon tidak dapat meyakinkan MK. Bukti-bukti itu terkait dugaan adanya manipulasi pemilih yang berhak dan penggunaan surat suara yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak berhak memilih, adanya surat edaran KPU yang mengakibatjan pemilih yang berhak memilih menjadi tidak dapat memilih di daerah-daerah pendukung pemohon, dan banyaknya pemilih pemohon di sejumlah pabrik yang tidak dapat memilih. Padahal, pemungutan suara digelar pada hari Minggu.

Terkait tindakan termohon yang tidak meliburkan pada saat hari pemungutan suara, hakim berpendapat bahwa tidak diliburkannya warga yang memiliki hak pilih pada saat pemungutan suara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemohon tidak dapat memberikan bukti yang cukup kuat, apakah mayoritas para pekerja akan memilih pemohon atau tidak, atau justru akan memilih untuk golput jika dapat menggunakan hak pilihnya.

Sementara terkait penyediaan TPS khusus di lokasi pabrik maupun rumah sakit, MK menyatakan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan termohon untuk membuat TPS khusus di dalam pabrik. Namun, di persidangan diungkapkan bahwa termohon telah menyediakan TPS yang berdekatan dengan lokasi pabrik.

Rieke menerima

Menanggapi putusan hakim, Rieke menyatakan menerima putusan tersebut. Ia akan kembali ke Komisi IX DPR RI untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

"Saya akan kembali ke DPR dan menjalankan tugas saya sebagai wakil rakyat dan membela rakyat Jawa Barat," katanya.

Sementara, kuasa hukum pasangan Rieke-Teten, Arteria Dahlan mengatakan akan melakukan uji publik atas putusan MK hari ini. "Kami menghormati putusan MK tetapi ada beberapa hal yang menurut kami perlu kami kritisi bahkan kami berpikir akan melakukan eksaminasi atas putusan tersebut," katanya. (Dani Prabowo/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×