kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.100   0,00   0,00%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

MK larang wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris di swasta dan BUMN


Kamis, 27 Agustus 2020 / 16:12 WIB
MK larang wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris di swasta dan BUMN
ILUSTRASI. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020). MK menunda semua jadwal persidangan sementara waktu mulai Senin (27/7) untuk dilakukan sterilisasi guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Adit


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Negara atau swasta. Ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi terbaru atas  gugatan   gugatan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul dalam pertimbangannya mengatakan, UU tersebut telah mengatur soal larangan menteri untuk rangkap jabatan. “Larangan itu juga berlaku bagi jabatan wamen,” ujar Manahan, Kamis (27/8).

Menurut Manahan, wamen ditempatkan sebagai pejabat sebagai status menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam UU 30/2008 berlaku pula bagi wamen. Larangan tersebut dimaksudkan agar wamen fokus pada beban kerja di kementerian.

Sekadar mengingatkan, gugatan rangkap jabatan diajukan oleh Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara  ke MK pada awal Januari lalu. Tak hanya menyoal rangkap jabatan wamen, gugatan  juga menyoal keberadaan wamen sendiri, menurut hakim.

Menurut Hakim, jabatan wamen diperbolehkan. UU itu menjelaskan bahwa presiden dapat mengangkat wamen apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus. 

Oleh karena itu, gugatan uji materi yang mempersoalkan keberadaan wamen ini ditolak oleh MK. 

"Pengangkatan wamen boleh, diatur presiden terlepas dari diatur atau tidak diatur dalam undang-undang. Presiden yang mengangkat wamen adalah pemegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945," ucapnya.

Gugatan diajukan lantaran pemohon keberatan dengan penunjukkan 12 wamen oleh Presiden Joko Widodo. Pemohon menilai jabatan wamen itu hanya untuk mengakomodasi kepentingan tim sukses (timses).

Keberadaan wamen juga dinilai hanya akan pemborosan anggaran negara dan bertentangan dengan prinsip Jokowi yang selama ini kerap menyinggung soal perampingan birokrasi.

Catatan KONTAN, Presiden melantik 12 wamen tak lama setelah pelantikan menteri pada Oktober 2019. Sejumlah wamen yang ditunjuk berasal dari berbagai latar belakang mulai dari parpol, profesional, hingga tim sukses.

Adapun wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris, antara lain  adalah:

  •  Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara yang juga Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero)
  • Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
  • Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang merangkap sebagai Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia

Sebelumnya, ada juga Angela Tanesoedibjo yang juga menjabat sebagai komisaris di PT MNC Investama Tbk (BHIT).  Hanya Angela memilih mengundurkan diri jabatannya pada 18 Agustus 2020 lalu di Rapat Umum Pemegang Saham BHIT dengan alasan ingin fokus pada pekerjaannya sebagai wakil menteri pariwisata. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×