Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mendiskualifikasi calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, dan Mahmud Effendi, yang diusung oleh PDI Perjuangan.
Permohonan ini dibacakan kuasa hukum calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah nomor urut 1, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul, Adi Mansar, dalam sidang sengketa Pilkada 2024, Kamis (9/1/2025).
"Menyatakan diskualifikasi dan/atau menyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024," kata Adi, Kamis.
Baca Juga: Anies Baswedan Sambangi Kantor DPD PDI-P, Masinton: Untuk Bahas Pilkada Jakarta
Dalam dakwaan Kubu Khairul-Darwin mendalilkan bahwa Masinton-Efendi menggerakkan aparatur desa dan aparatur sipil negara dalam Pilkada Tapanuli Tengah.
"Itu yang terkait terstruktur, sistematis, dan masif karena di situ terlibat ASN, kepala desa, kemudian perangkat-perangkat desa, dan lainnya, Yang Mulia," ujar Adi.
Selain mendiskualifikasi Masinton-Efendi, MK juga diminta memerintahkan KPU menetapkan Khairul-Darwin sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Tapanuli Tengah.
Baca Juga: Wacana Hak Angket DPR Soal Putusan MK Bergulir
Adapun petitum alternatifnya, MK diminta memerintahkan pemilihan ulang calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah tanpa diikuti pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, MK Diminta Diskualifikasi Masinton Pasaribu", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/09/15080211/sengketa-pilkada-tapanuli-tengah-mk-diminta-diskualifikasi-masinton-pasaribu.
Selanjutnya: Harga Pangan di Maluku Kamis (9/1): Cabai Rawit dan Jagung Tongkol Peternak Naik
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah 9-15 Januari 2025, Ekstra Diskon Pakai Allo Bank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News