kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.205   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.065   -15,76   -0,22%
  • KOMPAS100 1.047   -0,56   -0,05%
  • LQ45 821   -0,42   -0,05%
  • ISSI 210   -0,21   -0,10%
  • IDX30 422   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 504   -0,41   -0,08%
  • IDX80 120   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 123   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,16%

MK Diminta Diskualifikasi Masinton Pasaribu Sebagai Calon Bupati Tapanuli Tengah


Kamis, 09 Januari 2025 / 16:39 WIB
MK Diminta Diskualifikasi Masinton Pasaribu Sebagai Calon Bupati Tapanuli Tengah
ILUSTRASI. Calon Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat. Dalam wawancara tersebut, Masinton dan Mahmud berbagi pengelaman serunya mengikuti tahapan Pilkada 2024. MK diminta mendiskualifikasi calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, dan Mahmud Effendi, yang diusung PDI Perjuangan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mendiskualifikasi calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, dan Mahmud Effendi, yang diusung oleh PDI Perjuangan. 

Permohonan ini dibacakan kuasa hukum calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah nomor urut 1, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul, Adi Mansar, dalam sidang sengketa Pilkada 2024, Kamis (9/1/2025). 

"Menyatakan diskualifikasi dan/atau menyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024," kata Adi, Kamis. 

Baca Juga: Anies Baswedan Sambangi Kantor DPD PDI-P, Masinton: Untuk Bahas Pilkada Jakarta

Dalam dakwaan Kubu Khairul-Darwin mendalilkan bahwa Masinton-Efendi menggerakkan aparatur desa dan aparatur sipil negara dalam Pilkada Tapanuli Tengah. 

"Itu yang terkait terstruktur, sistematis, dan masif karena di situ terlibat ASN, kepala desa, kemudian perangkat-perangkat desa, dan lainnya, Yang Mulia," ujar Adi. 

Selain mendiskualifikasi Masinton-Efendi, MK juga diminta memerintahkan KPU menetapkan Khairul-Darwin sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Tapanuli Tengah. 

Baca Juga: Wacana Hak Angket DPR Soal Putusan MK Bergulir

Adapun petitum alternatifnya, MK diminta memerintahkan pemilihan ulang calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah tanpa diikuti pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, MK Diminta Diskualifikasi Masinton Pasaribu", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/09/15080211/sengketa-pilkada-tapanuli-tengah-mk-diminta-diskualifikasi-masinton-pasaribu.


 

Selanjutnya: Harga Pangan di Maluku Kamis (9/1): Cabai Rawit dan Jagung Tongkol Peternak Naik

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah 9-15 Januari 2025, Ekstra Diskon Pakai Allo Bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×