CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Misi Pajak menuntaskan target repatriasi


Selasa, 21 November 2017 / 13:41 WIB
Misi Pajak menuntaskan target repatriasi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak tuntas di periode pertama, pemerintah melanjutkan misi besarnya: menjaring aset repatriasi sebesar-besarnya melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Maklum, realisasi repatriasi aset pada tax amnesty jilid I terbilang rendah. Selain itu, banyak wajib pajak yang tak melaporkan aset atau harta dalam surat SPT Tahunan maupun Surat Pernyataan Harta (SPH) dalam progtam amnesti seri I.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal optimistis realisasi penerimaan pajak bisa naik dengan dibukanya lagi pintu pengampunan pajak. "Tapi karena voluntary, sulit memprediksikan hasilnya," ujar Yon, Senin (20/11).

Yon menyatakan, salah satu cara menghitung potensi penerimaan dari pengampunan pajak seri dua ini adalah mengurangi total realisasi amnesti pajak dengan target, terutama target repatriasi. "Repatriasi yang tidak jadi itu tarifnya pakai PP No 36/2017," tandas Yon.

Artinya, Ditjen Pajak bisa memungut pajak penghasilan (PPh) atas aset yang belum direpatriasi. Besarnya tarif PPh sesuai aturan tersebut adalah adalah 30% untuk WP orang pribadi, 25% WP badan, dan 12,5% WP tertentu.

Sayang, Yon tidak bersedia menyebutkan detil nilai targetnya. Namun sebagai gambaran, sampai dengan penutupan tax amnesty jilid I pada Maret 2017 lalu, total nilai komitmen repatriasi Rp 147 triliun. Namun, realisasinya hanya sebesar Rp 128,3 triliun. Artinya, ada Rp 18,7 triliun yang belum terealisasi.

Jika mengacu pada angka paling optimistis, setidaknya target total repatriasi aset yang dipatok pemerintah dalam tax amnestyjilid I adalah senilai Rp 1.000 triliun. Artinya, masih ada selisih sekitar Rp 860 triliun-Rp 870 triliun aset repatriasi yang menjadi target tax amnesty jilid II.

Setoran bisa naik

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menghitung, penerimaan pajak tahun ini bisa mendekati target APBN Penerimaan 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun dengan program ini. Sebelumnya, dia memprediksikan, skenario paling optimistis penerimaan pajak sampai akhir tahun 2017 adalah sekitar Rp 1.186,55 triliun atau 92,44% dari target penerimaan.

Nah, skenario optimistis artinya, penerimaan pajak November dan Desember masing-masing Rp 122,72 triliun dan Rp 205,83 triliun. "Jika berhasil 1,5 bulan ini, seharusnya penerimaan pajak naik menjadi 95% hingga 97% dari total target," jelas Yustinus.

Dia mengingatkan, program amnesti pajak jilid II ini mengharuskan Ditjen Pajak memiliki kesiapan data akurat dan target terukur. Maklum, akurasi data ini akan menaikkan daya tawar Ditjen Pajak di mata wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×