kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mirwan Amir dicecar pertanyaan proyek Nazaruddin


Jumat, 06 Desember 2013 / 16:11 WIB
Mirwan Amir dicecar pertanyaan proyek Nazaruddin
ILUSTRASI. Peristiwa-Peristiwa yang Terjadi Sebelum Proklamasi Indonesia 17 Agustus 1945.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih kurang lima jam, Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mirwan Amir mengaku dicecar proyek-proyek Muhammad Nazaruddin.

Mirwan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Saya diperiksa sebagai saksi untuk Nazaruddin. Ditanya masalah proyek-proyek Nazar, saya jawab saya tidak tahu sama sekali apa yang Nazar kerjakan. Jadi hanya itu. Selain itu tidak ada," kata Mirwan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta (6/12).

Lebih lanjut Mirwan pun menegaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu terkait proyek-proyek yang ditangani Nazaruddin. Ketika dikonfirmasi wartawan apakah dirinya ditanyai soal pembelian saham PT Garuda Indonesia, Mirwan bilang dirinya tidak ditanyai hal tersebut. "Gak ada. Gak ada. Hanya proyek Nazar ditanya saya tahu atau tidak. Saya bilang sama sekali tidak tahu," tambahnya.

Terkait kasus ini, Nazaruddin ditengarai melakukan pencucian uang lantaran membeli saham PT Garuda Indonesia dari uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset Nazaruddin sebesar Rp 400 miliar. Dari aset yang disita KPK tersebut, aset senilai Rp 300,8 miliar berasal dari saham di PT Garuda Indonesia. Dalam kasus ini, Nazaruddin disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×