kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Mirwan Amir jalani pemeriksaan di KPK


Jumat, 06 Desember 2013 / 10:49 WIB
ILUSTRASI. Simak Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini, Kamis 21 Juli 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/09/2020.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mirwan Amir mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/12). Mirwan datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi MN (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (6/12).

Mirwan sendiri tiba sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan batik biru lengan pendek. Mirwan yang akrab disapa dengan panggilan Bang Ucok itu lebih memilih bungkam saat ditanya soal pemeriksaannya. Dia pun langsung masuk ke dalam lobi utama KPK.

Nazaruddin ditengarai melakukan pencucian uang lantaran membeli saham PT Garuda Indonesia dari uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset Nazaruddin sebesar Rp 400 miliar. Dari aset yang disita KPK tersebut, aset senilai Rp 300,8 miliar berasal dari saham di PT Garuda Indonesia. Dalam kasus ini, Nazaruddin disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×