kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Miris, tingkat kemenangan Ditjen Pajak di sengketa pengadilan hanya 40,54%


Senin, 18 Mei 2020 / 13:45 WIB
Miris, tingkat kemenangan Ditjen Pajak di sengketa pengadilan hanya 40,54%
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03). Drektorat Jenderal Pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak berada di level 80


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2019 menyebutkan dari total 6.763 jumlah putusan sengketa di pengadilan pajak, tingkat kemenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hanya sebesar 40,54%.

Angka tersebut di bawah target di level 41% bahkan merosot dibanding pencapaian sepanjang tahun 2018 yang bisa meraih tingkat kemenangan 43,54% dari total putusan.

Baca Juga: Ditjen Pajak kalah dalam 4.016 kasus pajak, ini strategi yang disiapkan

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, salah satu strategi agar tingkat kemenangan otoritas pajak di pengadilan pajak membaik adalah dengan perubahan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berbasis kewilayahan.

Sehingga, data wajib pajak strategis bisa terkaver dengan baik, kemudian otoritas pajak bisa melakukan pendekatan kepada mereka agar potensi sengketa pajak bisa diminimalisasi.

“Kita awasi secara komprehensif per tahun pajak dan memadukan account representative (AR) dengan pemeriksa pajak dalam melakukan analisa dalam melakukan himbauan kepada WP, dan mengedepankan self correction dari WP agar tidak dilakukan pemeriksaan, sehingga akan menurunkan potensi sengketa pajak,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (18/5).

Baca Juga: Indef mendukung upaya pemerintah dalam pemungutan pajak digital

Otoritas Pajak mensinyalir kekalahan tersebut  lantaran belum meratanya kemampuan dan kapasitas penelaah keberatan dan jumlah berkas sengketa yang terlalu banyak.

Setali tiga uang, hal tesebut membuat semakin banyak kasus koreksi ketentuan formal yang dimentahkan oleh hakim yakni Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diterbitkan sebelum tanggal jatah nomor seri dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 yang tidak ada DGT 1.

Di sisi lain, sebetulnya Ditjen Pajak sudah berusaha merancang mengatur strategi di tahun lalu seperti pemberian masukan / feeding secara berkesinambungan kepada direktorat terkait, memonitoring dan mengevaluasi ke unit vertikal di bawah yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) DJP yang ada di Indonesia, terutama untuk Kanwil yang merupakan kantong sengketa.

Baca Juga: Bank Dunia tambahi utang US$ 700 juta ke Indonesia untuk tangani virus corona

Selain itu, telah dilaksanakan kerjasama dengan Pusdiklat Pajak dalam rangka memberikan pema- haman perpajakan yang baik kepada Hakim, perbaikan dari kualitas pemeriksaan dan perbaikan dari penyelesaian keberatan di tingkat Kanwil DJP, serta optimalisasi FGD/IHT/gelar kasus untuk kasus-kasus yang bersifat strategis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×