kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Miranda Goeltom kembali diperiksa KPK


Senin, 06 Januari 2014 / 10:22 WIB
Miranda Goeltom kembali diperiksa KPK
Film Korea terbaru Carter dibintangi Joo Won di deretan film Korea yang akan tayang di Netflix pada bulan Agustus tahun 2022 ini.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1). Miranda akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Saya diperiksa sebagai saksi untuk Pak Budi Mulya," kata Miranda setibanya di Gedung KPK.

Miranda tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan kemeja putih, rok abu-abu, sambil menjinjing tiga buah tas, Miranda datang dengan pengawalan dari Lapas Wanita Tangerang. Namun, Miranda tak mau berkomentar lebih soal pemeriksaannya dalam kasus yang sudah menjerat Budi Mulya tersebut.

Keputusan penyelamatan Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara terjadi pada 21 November 2008. Rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) tersebut dipimpin Sri Mulyani, yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Kala itu dengan mengacu pada Perpu no 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekertaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV di BI, ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP ke Bank Century. Budi Mulya pun telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan negara, kelas 1 Jakarta Timur, cabang KPK sejak 15 November lalu.

Lembaga anti-rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede hingga mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×