Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1). Miranda akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya diperiksa sebagai saksi untuk Pak Budi Mulya," kata Miranda setibanya di Gedung KPK.
Miranda tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan kemeja putih, rok abu-abu, sambil menjinjing tiga buah tas, Miranda datang dengan pengawalan dari Lapas Wanita Tangerang. Namun, Miranda tak mau berkomentar lebih soal pemeriksaannya dalam kasus yang sudah menjerat Budi Mulya tersebut.
Keputusan penyelamatan Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara terjadi pada 21 November 2008. Rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) tersebut dipimpin Sri Mulyani, yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Kala itu dengan mengacu pada Perpu no 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekertaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV di BI, ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP ke Bank Century. Budi Mulya pun telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan negara, kelas 1 Jakarta Timur, cabang KPK sejak 15 November lalu.
Lembaga anti-rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede hingga mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News