kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Setelah audit BPK, KPK buru tersangka lain Century


Senin, 23 Desember 2013 / 16:14 WIB
Setelah audit BPK, KPK buru tersangka lain Century
ILUSTRASI. Kirab budaya event TIIWG G20 yang digelar bersamaan dengan Solo Batik Carnival (SBC) 2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akan mencari tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurut Samad, pihaknya tidak akan membiarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pelengkap untuk surat dakwaan Budi Mulya saja.

"Hari ini kami baru terima laporan (kerugian negara) ini. Kami akan dalami secara detil. Akan kami sampaikan ke publik hal-hal yang berkaitan dengan kasus Century bahwa penetapan Budi Mulya merupakan pintu awal bagi KPK untuk membongkar Century secara utuh," kata Samad di Kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12).

Lebih lanjut Samad mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait kasus ini setelah adanya hasi audit kerugian negara oleh BPK. Menurut Samad, kasus tersebut akan terlihat jelas dalam dakwaan Budi Mulya nanti.

"Jadi KPK tidak membiarkan, tetapi terus melakukan penelusuran dan pendalaman. Ini akan terlihat utuh dalam dakwaan yang akan dismpaikan di pengadilan ketika kasus BM (Budi Mulya) disidangkan," ujar Samad.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, BPK menghitung kerugian negara akibat skandal Century mencapai Rp 7,45 triliun rinciannya, sebesar Rp 689.39 miliar meruapakan kerugian negara akibat pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century. Desangkan sebesar Rp 6,76 triliun merupakan kerugian negara akibat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kepala BPK Hadi Purnomo mengatakan, pemberian FPJP dan pengucuran dana talangan (bail out) ke Bank Century tersebut melanggar Undang-Undang yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian negara. Meski demikian, Hadi enggan memaparkan apa saja pelanggaran yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×