kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.434   0,00   0,00%
  • IDX 7.866   64,61   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,62   0,97%
  • LQ45 796   2,29   0,29%
  • ISSI 269   3,13   1,18%
  • IDX30 413   1,82   0,44%
  • IDXHIDIV20 479   2,10   0,44%
  • IDX80 121   0,46   0,38%
  • IDXV30 133   1,07   0,81%
  • IDXQ30 133   0,86   0,65%

KPK fasilitasi tahanan ibadah Natal di LP Cipinang


Selasa, 24 Desember 2013 / 13:39 WIB
KPK fasilitasi tahanan ibadah Natal di LP Cipinang
ILUSTRASI. Ada dinding kosong yang terasa canggung di atas tempat tidur? Berikut beberapa ide untuk mengisinya. Foto: Instagram @rihheemi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi tahanan kasus korupsi yang mendekam di Rumah Tahanan Rutan) Gedung KPK dan Rutan Pom Dam Guntur Jaya, Jakarta untuk melaksanakan ibadah Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember besok.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kemungkinan tahanan yang memeluk agama Kristiani tersebut akan diizinkan mengikuti ibadah atau misa Natal di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

"Tahanan di Rutan cabang KPK diberi kesempatan merayakan Natal dan beribadah," kata Johan saat dihubungi, Selasa (24/12).

Lebih lanjut Johan mengatakan, selain memfasilitasi tahanan untuk beribadah, KPK juga memberlakukan open house kunjungan bagi para keluarga tahanan di Gedung KPK, Jakarta. Open house tersebut digelar khusus tanggal 25 Desember besok, sejak pagi hingga pukul 12.00 WIB.

Seperti diketahui, beberapa tahanan KPK memang beragama Kristen Khatolik maupun Kristen Protestan. Sebut saja, Diah Soemedi yang ditahan di Rutan KPK, Budi Susanto, Budi Mulya, Mario Cornelio Bernardo yang ditahan di Rutan Pria KPK, Izedrik Emir Moeis, Simon Gunawan Tanjaya, dan Cornelius Nalau Antun yang ditahan di Rutan Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×