Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minyak goreng curah subsidi diperkirakan sudah ada di pasaran pada pekan ini. Distribusi minyak goreng curah subsidi butuh waktu karena pemerintah mewajibkan produsen, distributor hingga agen untuk terdaftar di dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Melalui sistem online diharapkan pengawasan dan kontrol dari program minyak goreng curah subsidi dapat berjalan dengan baik. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, kemungkinan minyak curah subsidi sudah mulai ada di minggu ini.
"Mungkin minggu ini saya kira sudah mulai. Kecuali yang 5 daerah tadi itu masih kita berbicara dengan Ditjen Perhubungan Laut supaya bisa ikut tol laut untuk mengitari kelima provinsi tersebut," kata Sahat dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (30/3).
Sahat menyebut, 5 provinsi yang dimaksud ialah NTT, Maluku Utara, Maluku, Papua dan Papua Barat. Kelima provinsi tersebut selama ini belum dimasuki minyak goreng curah, lantaran masyarakat disana lebih menyukai minyak goreng kemasan.
"Tapi kami mereka pun adalah bagian daripada Republik Indonesia sehingga mereka juga harus bisa menikmati harga minyak goreng curah yang Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," kata Sahat.
Baca Juga: Minyak Goreng Curah Masih Langka di Pasaran, Ini Pemicunya
Keterlambatan ketersediaan minyak goreng curah subsidi selama ini karena adanya kewajiban pendaftaran perusahaan dan distributor ke sistem SIINas.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengakui, adanya kelambatan proses aliran minyak goreng curah subsidi ke pasaran karena adanya kewajiban mendaftar di SIINas.
Hanya saja, proses pendaftaran diperlukan untuk mampu mengontrol dan mengawasi proses implementasi subsidi minyak goreng curah di lapangan. Pemerintah tak ingin kecolongan dengan adanya oknum yang membelokkan minyak goreng subsidi ke industri minyak kemasan.
"Jangan sampai minyak goreng curah subsidi ini lari ke industri repacking. Jangan sampai itu direpacking jadi minyak goreng kemasan dan dijual lagi. Pemerintah udah subsidi kemudian nanti ada yang nakal dijual dengan harga yang minyak goreng kemasan, itu kan dua kali dia dapat harga," tegasnya.
Jika aliran minyak goreng curah subsidi sudah terkontrol secara digital, diharapkan tak ada kelangkaan hingga terjadi kenaikan harga di pasaran. Berkaca pada kebijakan sebelumnya yang berbasis perdagangan atau hanya pada sisi hilir maka kebijakan berbasis industri ini diharapkan mampu mengontrol dan mengawasi dari hulu hingga hilir.
Baca Juga: Kirim Surat ke Jokowi, KPPU Beri Saran Kebijakan Industri Minyak Goreng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News