kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kirim Surat ke Jokowi, KPPU Beri Saran Kebijakan Industri Minyak Goreng


Rabu, 30 Maret 2022 / 13:17 WIB
Kirim Surat ke Jokowi, KPPU Beri Saran Kebijakan Industri Minyak Goreng
ILUSTRASI. KPPU memberi pertimbangan ke Presiden Jokowi lewat surat pada tanggal 14 Maret 2022 terkait kebijakan industri minyak goreng.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah minyak goreng jadi sorotan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selain penegakan hukum, KPPU memberi pertimbangan kepada Presiden RI lewat surat pada tanggal 14 Maret 2022 terkait kebijakan industri minyak goreng.

Taufik Ariyanto, Deputi Kajian dan Advokasi KPPU mengatakan, dalam surat kepada Presiden tersebut, KPPU memberikan rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri.

"Pada saran jangka pendek, KPPU merekomendasikan pemerintah perlu memperkuat pengendalian terhadap stok crude palm oil (CPO) sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)," kata Taufik dalam siaran pers, Rabu (30/3).

Adapun untuk saran angka pendek tersebut dapat ditempuh dengan mempertimbangkan beberapa langkah alternatif. Pertama, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok CPO dari tingkat perkebunan kelapa sawit ke industri pengolahan CPO sampai dengan industri pengguna CPO.

Baca Juga: KPPU Dalami 8 Produsen Minyak Goreng yang Diduga Lakukan Kartel

Kedua, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen hingga distributor, agen, dan pedagang eceran (retail).

Ketiga, pemerintah perlu menjadikan informasi dari proses pelacakan tersebut sebagai informasi pasar yang terbuka dan memuat cadangan dan stok CPO di tingkat pelaku usaha perkebunan sawit bagi pelaku usaha yang membutuhkan CPO untuk proses produksi, terutama untuk minyak goreng.

"Informasi yang sama juga berlaku untuk cadangan dan stok minyak goreng dari produsen sampai distributor dan pedagang eceran," imbuhnya.

Keempat, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha minyak goreng untuk memaksimalkan kapasitas produksinya dan memastikan bahwa minyak goreng tersebut sampai ke tingkat pengecer (retailer).

Kelima, pemerintah perlu secara transparan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengikuti kebijakan DMO-DPO secara konsisten dan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi produksi dan distribusi sebagaimana diatur dalam kebijakan DMO-DPO.

Kemudian, pembenahan jangka menengah dan panjang dapat dilakukan dengan menyediakan insentif untuk mendorong hadirnya produsen baru minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang mendekati lokasi perkebunan sawit.

"Upaya ini terutama perlu dilakukan di daerah dimana tidak terdapat produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan pasokan di daerah tersebut," ujar Taufik.

Langkah selanjutnya, pemerintah juga perlu mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi, agar bermitra dengan pelaku UKM dalam mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UKM.

Taufik menyebut hal ini penting untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi pelaku UKM yang memproduksi minyak goreng.

Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU menjelaskan, menyikapi persoalan tingginya harga dan kelangkaan minyak goreng sejak awal tahun 2022. KPPU menempuh dua pendekatan bagi pembenahan persaingan usaha di industri kelapa sawit.

Pendekatan tersebut dilakukan melalui upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera atas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran undang-undang, serta upaya pemberian saran dan pertimbangan bagi kebijakan pemerintah untuk menjamin adanya persaingan usaha yang sehat di industri tersebut.

"Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf ā€œcā€ (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa). Kegiatan Penyelidikan akan memperkuat alat bukti yang ada dan menemukan satu alat bukti tambahan sebelum diputuskan cukup bukti untuk dibawa ke tahapan Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi," kata Gopprera.

Sebagaimana diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Dalam proses pra penyelidikan, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti dan meningkatkan status penegakan pada tahapan penyelidikan.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Masih Langka di Pasaran, Ini Pemicunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×