kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Minat masyarakat tinggi, BI tambah kuota harian penukaran uang Rp 75.000


Kamis, 27 Agustus 2020 / 12:40 WIB
Minat masyarakat tinggi, BI tambah kuota harian penukaran uang Rp 75.000
ILUSTRASI. Warga memperlihatkan uang kertas baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). Uang baru Rp 75.000 m


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan besarnya animo masyarakat yang begitu besar, Bank Indonesia (BI) menambah kuota harian jalur penukaran individu Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).

Tambahan kuota akan diberikan mulai hari ini, Kamis (27/8) pukul 14.00 WIB, melalui tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id (PINTAR).

Baca Juga: OJK tidak luluskan Bosowa dalam penilaian kembali selaku PSP Bank Bukopin, kenapa?

"Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan pemesanan hingga 30 September 2020 kalau di pemesanan sebelumnya kehabisan," ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resminya. 

Selain mengikuti besarnya permintaan masyarakat, Onny menambahkan, penambahan kuota harian ini guna memperkuat jalur mekanisme kolektif yang telah dibuka pada 25 Agustus 2020 lalu.

Lebih lanjut, bank sentral menetapkan 3 syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 tahun RI jalur individu. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, wajib punya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga, satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75.

Untuk lebih detil tentang mekanisme ini, masyarakat juga bisa melihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia.

Baca Juga: Hari ini, kuota penukaran uang rupiah Rp 75.000 naik jadi 600 penukar

Bank sentral juga menekankan, kalau mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI dengan penambahan kuota harian jalur individu tetap harus memerhatikan protokol pencegahan COVID-19 seperti mengenakan masker dan menjaga jarak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×