kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Migrant Care desak Indonesia hentikan hukuman mati


Rabu, 15 April 2015 / 15:05 WIB
Migrant Care desak Indonesia hentikan hukuman mati
ILUSTRASI. Yuk simak cara mendapatkan promo Mitra10 hemat Rp 200.000 dan cicilan 0% hingga 6 bulan bagi nasabah Danamon!


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Migrant Care mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan praktik hukuman mati di Indoneisa. Desakan itu disampaikan setelah Siti Zaenab, Tenaga Kerja Indonesia dihukum mati di Madina Saudi Arabia, Selasa, 14 April, pukul 10.00 waktu setempat.

"Eksekusi mati terhadap Siti Zaenab ini mestinya menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk menghentikan praktek hukuman mati di Indonesia. Karena praktek hukuman mati disini mengakibatkan pemerintah kehilangan legitimasi moral untuk mendesak Negara lain agar membebaskan warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri,"demikian disampaikan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangan pers yang diterima KONTAN, Rabu (15/4).

Saat ini, lanjut Anis masih ada 290 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia, Saudi Arabia, Singapura, China dan Qatar. "Dan 59 diantara mereka sudah vonis tetap hukuman mati,"ujarnya.

Siti Zaenab sendiri menurut Migrant Care merupakan korban penyiksaan majikan dan terpaksa membunuh majikannya karena membela diri. Dan Siti Zaenab telah telah ditahan di penjara Madinah selama 16 tahun yang sebenarnya juga merupakan bentuk penyiksaan karena menunggu hukuman mati dan bahkan lebih berat dari hukuman mati.

Karena itu Migrant Care menyatakan protes keras atas eksekusi mati yang dilakukan terhadap buruh asal Bangkalan Madura itu. Apalagi, eksekusi itu dilakukan tanpa notifikasi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia di Arab Saudi. Hal ini menyalahi konvensi Viena dan tata krama diplomasi.

Kepada pemerintah Indonesia, selain meminta menghentikan praktik hukuman mati, Migran Care juga mendesak pemerintah untuk melakukan protes kepada pemerintah Arab Saudi.

Siti Zaenab berangkat ke Saudi Arabia pada 7 Maret 1998 melalui PT Banyu Ajisakti. Ia bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga pada majikan Abdullah Muhsin AlAhmadi. Siti Zaenab di vonis hukuman mati oleh pengadilan Madinah pada 8 Januari 2001 atas tuduhan pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Nauroh Bt Abdullah. Siti Zaenab ditahan di penjara umum Madinah hampir 16 tahun, terhitung sejak 5 Oktober 1999 - 13 April 2015. Pada masa pemerintahan Gus Dur, Siti Zaenab berhasil ditunda eksekusi atas lobby Gus Dur dengan Raja Arab hingga ahli waris majikannya akil balig.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×