kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah diminta setop kirim TKI ke Arab Saudi


Rabu, 15 April 2015 / 13:19 WIB
Pemerintah diminta setop kirim TKI ke Arab Saudi
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan modal perusahaan pegadaian. KONTAN/Cheppy A .Muchlis/18/07/2017


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyayangkan sikap pemerintah Arab Saudi yang menghukum mati tenaga kerja asal Indonesia, Siti Zaenab. Dia meminta pemerintah melayangkan protes dengan memboikot pengiriman TKI ke Arab Saudi dan negara-negara timur tengah lainnya.

"Dari sisi ketenagakerjaan ini tidak boleh terjadi lagi terutama di timur tengah. Kami support Menteri Tenaga Kerja (Hanif Dhakiri) hentikan kiriman tenaga kerja ke timur tengah, terutama ke Arab Saudi," kata Dede di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/4).

Menurut Dede, TKI di negara-negara timur tengah dan Arab Saudi kebanyakan tidak diperlakukan secara layak oleh majikannya. Sebab, kebanyakan majikan masih menganggap pekerjanya sebagai budak.

"Jadi disaat terjadi pemerkosaan, disana bagian dari budak yang sudah dibeli," ucap Politisi Partai Demokrat ini.

Saat TKI terlibat kasus hukum, lanjut Dede, aparat penegak hukum setempat juga cenderung tak adil dan lebih memihak warga lokal. 

"Kita harapkan menlu memberikan sebuah sikap yang cukup tegas terhadap pemerintah bahwa kami tidak menerima hukuman yang tidak diberitahukan terlebih dahulu," ucapnya.

Kementerian Luar Negeri RI memberikan konfirmasi mengenai eksekusi terhadap Siti. Eksekusi dilakukan pada Selasa (14/4/2015), pukul 10.00 waktu setempat.

Pihak Kemenlu mengakui tidak ada notifikasi yang disampaikan kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan  hukuman mati. 

Siti Zainab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishash tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig. Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil balig, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×