Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim Al-Mubarak mengakui, mekanisme eksekusi mati terhadap warga Indonesia Siti Zaenab sudah sesuai prosedur normal. Prosedur hukum itu berlandaskan keputusan pengadilan setempat.
Namun, Mustafa mengaku tidak tahu alasan pemerintahnya tidak memberi tahu waktu eksekusi kepada pemerintah Indonesia. Dia mengklaim, dirinya pun tidak mendapatkan informasi, kecuali setelah eksekusi dilakukan.
Seperti diketahui, pada tanggal 14 April kemarin, pemerintah Saudi mengeksekusi seorang WNI bernama Siti Zaenab. "Masalahnya bukan pada putusan pengadilan, tetapi soal waktu eksekusi kami akan mkenanyakannya kepada pemerintah kami," ujar Mustafa, Rabu (15/4) di Istana Negara, Jakarta.
Sebelumnya menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengaku telah menyampaikan keberatan atas tidak diinformasikannya eksekusi mati. Pihaknya juga telah memanggil pihak Dubes untuk menanyakan hal tersebut.
Terkait itu, Mustafa mengaku sudah mendapatkan surat pemanggilan tersebut tadi pagi. Ia juga mengaku terkejut dengan pemanggilan tersebut. Dan dirinya akan segera berbicara dengan pemerintah Saudi di Ryadh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News