Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Nasib perusahaan manufaktur PT Mewah Industri bagai di ujung tanduk. Sebab, proposal perdamaian yang diajukan dalam proses restrukturisasi utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ditolak oleh mayoritas kreditur.
Salah satu pengurus PKPU Eric Prihatono mengatakan, berdasarkan hasil pemungutan suara kemarin, Selasa (29/8), didapat hasil 100% kreditur dengan jaminan (separatis) tidak setuju atas proposal perdamaian. "Rinciannya, dari dua kreditur separatis yang hadir dengan total tagihan Rp 203,28 miliar seluruhnya tidak menyetujui proposal," ungkapnya kepada KONTAN, Rabu (30/8).
Sementara untuk kreditur tanpa jaminan (konkuren) didapat hasil, dari 27 kreditur yang hadir dengan total tagihan Rp 203,74 miliar, 21 kreditur dengan total tagihan Rp 98,62 miliar menyetujui proposal. Sedangkan, enam kreditur lainnya dengan total Rp 105,11 miliar tidak setuju proposal. "Hasil itulah yang akan kami sampaikan ke majelis hakim untuk diputus," tambah Eric.
Atas hasil tersebut pihaknya enggan menyebutkan apakah Mewah Industri akan jatuh pailit atau tidak. "Biar majelis yang memutuskan," lanjutnya.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU hasil voting itu tidak memenuhi persayaratan dengan risiko pailit.
Mengenai hal tersebut kuasa hukum Mewah Industri Yulianto mengatakan, mau tidak mau pihaknya menerima hasil voting. "Sebetulnya dari perusahaan inginnya kan berdamai, tapi ya sudah hasilnya seperti ini kita terima," ungkapnya.
Terlebih pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin agar para kreditur dapat menerima proposal perdamaian. "Kami sudah mendapatkan investor asal Taiwan yang bersedia menyuntikkan dananya ke perusahaan," tambahnya.
Sekadar tahu saja, seluruh tagihan Mewah Industri berjumlah sekitar Rp 465,23 miliar. Tagihan terbesar datang dari Bank Mandiri sebagai kreditur separatis dengan Rp 205,68 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News