kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,27   6,81   0.74%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meski sudah rampung, tapi susunan kabinet Jokowi bisa berubah pasca bertemu SBY


Jumat, 11 Oktober 2019 / 13:47 WIB
Meski sudah rampung, tapi susunan kabinet Jokowi bisa berubah pasca bertemu SBY
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/10/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyebut susunan kabinet jilid II saat ini sudah rampung. Susunan kabinet akan diumumkan segera setelah ia dan Ma'ruf Amin dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024. 

Acara pelantikan akan digelar di Gedung MPR pada Minggu (20/10) pukul 14.00 WIB. "Nanti mungkin bisa hari yang sama, mungkin sehari setelah pelantikan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10), seperti dikutip dari Kompas.com

Baca Juga: Setelah SBY, Jokowi akan bertemu Prabowo di Istana sore ini

Kendati kabinet sudah selesai disusun, namun menurut Jokowi, tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa perubahan sampai hari pengumuman nanti. "Mungkin ada beberapa pertimbangan masih bisa," kata dia. 

Jokowi mengakui bahwa susunan kabinet itu bisa berubah tergantung dinamika politik terakhir. Termasuk saat ia bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. 

"Apakah perubahan itu juga setelah pertemuan dengan SBY kemarin, Pak?" tanya wartawan. "Ya," jawab Jokowi singkat. 

Usai bertemu dengan SBY kemarin, Jokowi mengakui turut membahas peluang Demokrat bergabung ke kabinetnya di periode kedua bersama Ma'ruf Amin. Namun belum ada keputusan yang diambil. 

Baca Juga: Jokowi pastikan ada menteri yang berasal dari Papua di Kabinet Jilid II




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×