Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga pengawasan lembaga penyiaran nasional kembali menyoroti soal rencana akuisisi lembaga penyiaran PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang notabene adalah induk perusahaan dari PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) yang juga merupakan sebuah lembaga penyiaran nasional. KPI menilai proses ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Hal itu diungkapkan Ketua KPI, Dadang Rahmat Hidayat di Jakarta, Selasa (4/4). Menurut Dadang, KPI secara tegas menolak proses akuisisi IDKM oleh EMTK karena bertolak belakang dengan UU Penyiaran. Dadang menambahkan pernyataan ini juga merupakan sikap institusinya berdasarkan hasil rapat dan kajian dari para Komisioner KPI beberapa waktu lalu.
"Saya dan komisioner KPI lainnya pernah menyampaikan sikap bahwa akuisisi ini memang tak layak untuk dilakukan," jelasnya.
Menurut Dadang memang diperlukan putusan pengadilan guna memperkuat keputusan KPI mengenai rencana akuisisi tersebut melanggar UU Penyiaran. Pasalnya, Dadang mengaku hingga kini KPI belum juga memiliki kewenangan mencegah atau membatalkan rencana akuisisi terebut.
Lebih jauh, Dadang menjelaskan, bahwa proses akuisisi ini berpotensi terjadinya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran dan hal itu secara tegas dilarang UU Penyiaran. Selain itu Dadang juga memberikan pandangan kepada beberapa pihak, sesuai dengan harapannya agar ada putusan pengadilan, hal ini juga terkait dengan adanya gugatan dari advokat Hinca Panjaitan guna membatalkan rencana akuisisi tersebut. "Kami melihat bahwa proses ini sangat besar berpotensi penguasaan informasi," kata dia.
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan menghormati Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berpandangan bahwa rencana akuisisi IDKM oleh EMTK adalah melanggar UU Penyiaran.
Namun, KPPU menilai rencana akuisisi itu membutuhkan adanya permohonan konsultasi secara resmi dari EMTK ataupun IDKM. Pasalnya, hal ini berguna sebagai analis mengenai potensi pelanggaran hukum persaingan usaha atau indikasi praktek monopoli.
"Sebelum proses akuisisi tersebut berjalan diharapkan sudah ada pengajuan konsultasi secara resmi. dari pihak terkait, lebih cepat lebih, kunci pentingnya di situ," kata Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraeni, saat dihubungi Selasa (5/4).
Menurut Tri, seperti yang dimandatkan dalam PP tentang Pengambilalihan, Penggabungan dan Peleburan Badan Usaha, EMTK dan IDKM harus mengajukan konsultasi terkait akuisisi ini. "Namun hingga kini hal itu belum dilakukan," lanjut Tri.
Mengenai kedatangan EMTK ke kantor KPPU beberapa waktu lalu, menurut Tri masih sebatas pembicaraan nonformal. "Hanya rapat biasa dan masih terlalu dini dikatakan itu konsultasi. Mereka belum memberikan data apa pun," katanya.
Pilih notifikasi ketimbang konsultasi
Menanggapi saran dari KPPU untuk segera berkonsultasi mengenai rencana akuisisi ini, EMTK selaku pihak yang mendapat sorotan dalam rencana akuisisi ini menyatakan lebih memilih untuk melakukan notifikasi setelah proses akuisisi dilangsungkan.
"PP No. 57/2010 yang mengatur tentang Pengambilalihan, Penggabungan atau Peleburan Perusahaan mengatakan bahwa kami dapat ajukan notifikasi dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah proses akuisisi ini selesai dilakukan," kataTiti Maria Rusli, Corporate Secretary EMTK saat dihubungi, Selasa (5/4).
Titi menyatakan institusinya memilih mengajukan notifikasi ketimbang konsultasi. Hal ini erat kaitannya dengan segera rampungnya proses akuisisi tersebut. "Kami tinggal meminta persetujuan akhir pemegang saham," kata Titi.
Terkait dengan tudingan dan peringatan KPI yang mencermati bahwa rencana akuisisi ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran karena berpotensi pemusatan lembaga penyiaran kepada satu pihak pengusaha, Titi menyatakan masih taat dengan aturan. "Dari awal, Kami tak pernah memiliki tujuan untuk melakukan monopoli lembaga penyiaran," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News