kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Setoran Pajak Digital Capai Rp 11,03 Triliun hingga Akhir Februari 2023


Jumat, 03 Maret 2023 / 14:55 WIB
Setoran Pajak Digital Capai Rp 11,03 Triliun hingga Akhir Februari 2023
ILUSTRASI. sampai dengan 28 Februari 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 11,03 triliun ke kas negara.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital memetik buah manis.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sampai dengan 28 Februari 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 11,03 triliun ke kas negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51  triliun setoran tahun 2022, dan Rp 891,5 miliar setoran Februari 2023.

Setoran sebesar Rp 11,03 triliun berasal dari 124 pelaku usaha PMSE. Nah, sebanyak 124 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 142 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.

Baca Juga: Pemerintah Bisa Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 7,73 Triliun Tahun 2023

Hanya saja, jumlah tersebut berkurang 1 pelaku usaha jika dibandingkan dengan jumlah bulan lalu karena dilakukan satu pencabutan pemungut PPN PMSE, yakni dari 143 pelaku usaha PMSE menjadi 142 pelaku usaha PMSE.

"Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc. Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha" ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Jumat (3/3).

Untuk diketahui, para pelaku usaha yang telah ditunjuk berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×