Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Mei lalu, lima perusahaan telah mendaftarkan enam gugatan terkait pembebasan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Pengadilan Negeri Karawang. Nilai total ganti rugi yang diminta dari seluruh gugatan ini mencapai Rp 2,029 triliun.
Meski demikian, Komisaris Utama PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) sekaligus Chairman PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) Sahala Lumban Gaol menyatakan bahwa gugatan-gugatan tersebut tak menganggu perkembangan proyek.
"Sejauh ini, secara umum tidak terganggu sih, semuanya masih on schedule," katanya saat dihubungi KONTAN, Selasa (10/7).
Sahala juga menambahkan saat ini proyek kereta cepat Jakarta-Bandung justru sedang dikebut, dan telah memasuki tahap konstruksi.
"Sekarang kan juga sudah masuk tahap konstruksi, bersamaan dengan pembebasan lahannya. Tapi detilnya saya lupa, silakan tanya ke direksi," lanjutnya.
Pekan lalu, Direktur KCIC Chandra Dwiputra saat menyerahkan rumah dinas pengganti bagi TNI AU di Lanud Halim, Jakarta Timur menyatakan bahwa saat ini proses konstruksi telah mencapai 5%.
Sementara pembebasan lahannya telah mencapai 73%, di mana 60% lahan terbebas telah diserahkan kepada kontraktor untuk segera dilakukan konstruksi. Total lahan yang harus dibebaskan sendiri ada sepanjang 143 km.
Nah terkait pembebasan lahan ini yang mulanya jadi alasan kelima perusahaan menggugat KCIC dan, PSBI lantaran keberatan ganti rugi pembebasan lahan.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Gajah Tunggal, Tbk yang menuntut ganti rugi senilai Rp 114,511 miliar dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2018/PN Kwg; PT Karawang Cipta Persada yang mengajukan dua gugatan bernomor 36/Pdt.G/2018/PN Kwg dengan nilai ganti rugi Rp 648,453 miliar, dan nomor perkara 37/Pdt.G/2018/PN Kwg dengan nilai gugatan Rp 20,197 miliar.
Kemudian adapula PT Perusahaan Industri Ceres yang terdaftar dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2018/PN Kwg senilai Rp 626,535 miliar.
PT Batuah Bauntung Karawang Primaland yang mendaftarkan gugatan bernomor 39/Pdt.G/2018/PN Kwg dengan nilai gugatan senilai Rp 37,864 miliar.
Dan terakhir PT Pertiwi Lestari yang perkaranya terdaftar dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2018/PN Kwg dengan nilai gugatan Rp 581,956 miliar.
Namun, tiga dari enam gugatan tersebut telah diputuskan untuk ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang. Gugatan yang ditolak berasal dari Gajah Tunggal, dan dua gugatan dari Karawang Cipta Persada. Sementara tiga gugatan lain masih proses persidangan.
Terkait hal ini, KONTAN telah mencoba mengonfirmasinya kepada Director Corporate Communication Gajah Tunggal Catharina Widjaja. Namun pesan maupun telepon KONTAN tak diresponnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News