kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Meski dekat, Ahok takkan pilih Boy jadi wakilnya


Kamis, 27 November 2014 / 12:52 WIB
Meski dekat, Ahok takkan pilih Boy jadi wakilnya
ILUSTRASI. Kaki Naga yang garing di luar dan lembut di dalam


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku memiliki kedekatan dengan Ketua DPD PDI Perjuangan Boy Sadikin. Namun, ia menyatakan bahwa kedekatan tersebut bukan jaminan ia akan memilih anak dari mantan Gubernur DKI Ali Sadikin itu sebagai wakilnya.

"Hubungan saya baik sama Pak Boy. Cuma saya berpikir kalau mau (wakil yang bisa) kerja, lebih cepat, harusnya memang pilih yang sudah berpengalaman di DKI," kata dia seusai acara pembukaan rapat kerja gubernur forum kerja sama daerah Mitra Praja Utama, di Jakarta, Kamis (27/11).

Untuk posisi wakilnya itu, Ahok mengaku lebih menyenangi mantan Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handayani. Ia mengaku sudah mengusulkan nama Yani ke Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

"Saya sudah mengajukan nama profesional ke Bu Mega. Yang saya ajukan Bu Sarwo Handayani yang lebih cepat kerjanya dan sudah ngerti," kata Ahok.

Ahok mengaku belum tahu apakah nantinya Megawati akan menyetujui Yani. Namun, saat pelantikannya di Istana Negara pada 18 November yang lalu, Ahok mengklaim Megawati memberikan respons positif terhadap Yani.

"(Tanggapan Mega soal Yani) waktu itu sih senyum-senyum saja. Tapi, enggak tahu juga. Di TV kemarin (Bu Mega) ketawa-ketawa aja kan," ujar dia. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×