Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Komisi II DPR menggelar rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat tersebut menyelesaikan sejumlah isu krusial dalam Peraturan KPU. Salah satu diantaranya dalam Peraturan tentang pencalonan terkait sengketa kepengurusan parpol.
"Khususnya Pasal 36 ayat 2 diputuskan dihapus. Sebelumnya draft PKPU berbunyi apabila terdapat putusan sela yang menunda pemberlakuan SK, maka parpol tidak bisa mengajukan pasangan calon hingga terbit putusan inkrah'," kata Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi melalui pesan singkat, Jumat (26/8/2016).
Baidowi mengatakan klausul tersebut bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 40a UU 10/2016 tentang Pilkada. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa apabila terjadi sengketa kepengurusan maka yang menjadi acuan adalah SK Menkumham terakhir.
"Sehingga setelah melewati proses diskusi yang cukup alot disepakati bahwa ketentuan pencalonan bagi parpol yang mengalami sengketa kepengurusan tetap mengacu pada SK menkumham terakhir sebagaimana ketentuan pasal 40a UU 10/2016," kata Politikus PPP itu.
Ia mengingatkan sifat dari putusan RDP bersifat final dan mengikat sebagaimana ketentuan pasal 9 UU 10/2016. Dengan keputusan tersebut, maka tidak ada lagi parpol yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pilkada.
"Sebagai pelaksana UU, kami mengingatkan KPU agar bekerja sesuai ketentuan UU dan tidak membuat norma-norma baru yang bertentangan dengan UU,"
(Ferdinand Waskita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News