kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Meski bersengketa, parpol bisa usung calon pilkada


Jumat, 26 Agustus 2016 / 18:52 WIB
Meski bersengketa, parpol bisa usung calon pilkada


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi II DPR menggelar rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat tersebut menyelesaikan sejumlah isu krusial dalam Peraturan KPU. Salah satu diantaranya  dalam Peraturan tentang pencalonan terkait sengketa kepengurusan parpol.

"Khususnya Pasal 36 ayat 2 diputuskan dihapus. Sebelumnya draft PKPU berbunyi apabila terdapat putusan sela yang menunda pemberlakuan SK, maka parpol tidak bisa mengajukan pasangan calon hingga terbit putusan inkrah'," kata Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi melalui pesan singkat, Jumat (26/8/2016).

Baidowi mengatakan klausul tersebut bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 40a UU 10/2016 tentang Pilkada. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa apabila terjadi sengketa kepengurusan maka yang menjadi acuan adalah SK Menkumham terakhir.

"Sehingga setelah melewati proses diskusi yang cukup alot disepakati bahwa ketentuan pencalonan bagi parpol yang mengalami sengketa kepengurusan tetap mengacu pada SK menkumham terakhir sebagaimana ketentuan pasal 40a UU 10/2016," kata Politikus PPP itu.

Ia mengingatkan sifat dari putusan RDP bersifat final dan mengikat sebagaimana ketentuan pasal 9 UU 10/2016. Dengan keputusan tersebut, maka tidak ada lagi parpol yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pilkada.

"Sebagai pelaksana UU, kami mengingatkan KPU agar bekerja sesuai ketentuan UU dan tidak membuat norma-norma baru yang bertentangan dengan UU,"

(Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×