Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada jutaan wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan hingga 31 Maret 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 12,01 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret 2023. Jumlah ini setara dengan 61,80% dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.
"Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun 2023 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13%. Rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61% dari target sebesar 83%," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Minggu (2/4).
Baca Juga: Terima 12,01 Juta SPT Tahunan, Sri Mulyani Janji Jaga Kepercayaan Wajib Pajak
Sebelumnya, DJP telah menyebut bahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 adalah sebesar 83% dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.
"Untuk itu, bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang," katanya.
Dwi memerinci, terdapat 11,37 juta SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang disampaikan secara elektronik dan 307.000 SPT disampaikan secara manual. Sedangkan untuk WP Badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, pelayan dan infrastruktur DJP sampai dengan akhir Maret 2023 ini telah bekerja dengan baik karena DJP juga telah melakukan upaya maksimal dalam melayani wajib pajak.
"Untuk memudahkan wajib pajak, tahun ini kami telah menyediakan layanan perpajakan di luar kantor di 4.832 titik Pojok Pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak," ucap Dwi.
Selain itu, sistem teknologi informasi pelaporan SPT juga beroperasi dengan baik berkat penambahan bandwitch dan pemeliharaan rutin yang dilakukan. Walaupun dilaporkan sempat terjadi beberapa kali perlambatan sistem di dua hari terakhir, namun perlambatan tidak terjadi terlalu lama hingga membuat server down.
“Kami mengucapkan terima kasih atas telah ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak. Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap Wajib Pajak,” imbuhnya.
Baca Juga: Meski Terguncang Skandal, Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Meningkat Positif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News