Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah menurunnya tingkat kepercayaan akibat serangkaian kasus yang mendera Kementerian Keuangan, realisasi pelaporan hasil Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mengalami pertumbuhan positif.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemkeu) mencatat bahwa sudah ada 11,39 juta SPT PPh yang diserahkan oleh wajib pajak hingga pukul 09.00 WIB tanggal 31 Maret 2023, menjelang batas akhir pelaporan.
Tenggat waktu ini terutama untuk wajib pajak perorangan. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporan adalah sampai akhir April 2023. Perinciannya, terdapat 11,07 juta SPT tahunan untuk wajib pajak perorangan dan 325.403 SPT tahunan untuk wajib pajak badan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Laporan Realisasi Repatriasi PPS hingga 31 Mei
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mencatat bahwa pertumbuhan tersebut masih mencapai 4,97% dari periode yang sama tahun lalu.
"Pertumbuhannya hampir mencapai 5% hingga Jumat pagi (31/3) dan masih bisa ditingkatkan lagi (laporan SPT) hingga Jumat malam," kata Suahasil di Kemenkeu, Jumat (31/3).
Sejatinya, pelaporan SPT tahunan sudah semakin mudah berkat adanya teknologi digital. Sehingga fasilitas tersebut seharusnya dapat memudahkan wajib pajak melaporkan SPT.
Pelaporan yang menggunakan media e-filing mencapai 8,7 juta SPT. Lalu ada 1,2 juta laporan SPT tahunan melalui e-form, dan ada 5.106 SPT tahunan melalui e-SPT. Dan masih ada sebanyak 332.365 pelaporan SPT yang datang langsung ke kantor pajak.
Melihat hasil tersebut, pengamat perpajakan Fajry Akbar melihat kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dengan melaporkan SPT tahunan masih terjaga. Buktinya adalah adanya hasil pelaporan yang lebih baik dari tahun lalu.
Direktur Eksekutif Pratama-Krseton Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menghitung, jumlah total pelaporan SPT tahunan hingga batas waktu terakhir diperkirakan mencapai 12 juta dengan asumsi jumlah total wajib pajak ada 17,35 juta.
Baca Juga: Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Laporan Realisasi Repatriasi PPS hingga 31 Mei
"Jadi kasus oknum pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap realisasi SPT orang pribadi," katanya.
Terlepas dari hasil tersebut, menjadi tugas berat Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan pelaporan SPT wajib pajak. Pasalnya, rasio kepatuhan wajib pajak tercatat 58,61%.
Artinya, ada hampir separuh dari wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan. Tren rasio kepatuhan SPT juga relatif di bawah tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini ditengarai sebagai efek sejumlah kasus yang membelit Kementerian Keuangan. Mulai dari dugaan skandal pajak yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak Kanwil Jakarta Selatan, hingga dugaan transaksi tak wajar senilai Rp 349 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu.
Baca Juga: Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT 2023, Buka Pajak.go.id, Jangan Sampai Dapat Sanksi
Husain, salah seorang karyawan swasta mengaku belum melaporkan SPT Tahunan. Banyaknya pekerjaan dan dugaan skandal yang melibatkan aparat pajak mempengaruhi dirinya untuk menunaikan kewajiban itu. "Terus terang rada malas," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News