kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mertua juga kecipratan aliran dana Fathanah


Senin, 03 Juni 2013 / 13:02 WIB
Mertua juga kecipratan aliran dana Fathanah
ILUSTRASI. Arsenal


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sefti Sanustika, istri tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah mengakui bahwa nama ibunya masuk dalam daftar perempuan yang menerima aliran dana Fathanah. Sefti mengatakan, namanya dan nama ibunya ada dalam daftar sekitar 40 perempuan penerima dana Fathanah. Selain ke ibunya, uang Fathanah juga mengalir ke Sefti.

“Itu bukan semuanya perempuan-perempuan yang terkait dengan Bapak, ada juga keluarga, ada nama mamaku, ada namaku juga,” kata Sefti di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/6) saat mengunjungi Fathanah di tahanan.

Menurut Sefti, uang ke rekening ibunya yang bernama Etty Suhaeti terlihat besar karena merupakan akumulasi pemberian uang dalam jangka waktu tertentu. Namun, saat ditanya mengenai maksud aliran dana tersebut ke rekening ibunya, Sefti hanya menjawab singkat.

“Itu cuma sedikit doang kok,” ujarnya.

Selain ke ibunya, Sefti mengakui ada aliran dana Fathanah ke anggota keluarga yang lain. Adapun Sefti mengunjungi Fathanah yang ditahan di Rutan KPK dengan membawa bayinya. Sefti mengantarkan makanan dan pakaian untuk Fathanah. Dia pun berharap Fathanah tetap menjaga kesehatan selama berada di dalam tahanan.

KPK menetapkan Fathanah sebagai tersangka bersamaan dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Keduanya diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk perusahaan itu.

Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait aliran dana Fathanah, Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf sebelumnya mengungkapkan, ada sekitar 40 perempuan yang menerima aliran dana Fathanah. Namun, Yusuf tidak menyebut kurun waktu data tersebut. Sebelumnya dia juga mengatakan ada 20 wanita yang dialiri dana Fathanah. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×