kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Merril Lynch Singapura Ajukan Eksepsi Absolut


Selasa, 07 April 2009 / 12:52 WIB
Merril Lynch Singapura Ajukan Eksepsi Absolut


Reporter: Dupla Kartini |

JAKARTA. Merrill Lynch Singapura akan ajukan eksepsi absolut terkait yurisdiksi atau kewenangan mengadili oleh PN Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Renaissance terhadap MLI dan Merrill Lynch Singapura.

Langkah ini diambil pihak MLIB Singapura karena hakim mediator Suharto pada persidangan Rabu (1/4) sudah menyatakan mediasi antara pihak yang bersengketa itu belum berhasil. Belum ada titik temu ke arah perdamaian dalam proposal yang diajukan kedua belah pihak, sebab masing-masing masih bersikeras dengan pendapatnya.

Ada perbedaan persepsi mendasar yang diyakini oleh MLI, MLIB Singapura, maupun Renaissance Capital.

Pengacara MLI dan MLIB Frans Hendra Winarta menyebut MLIB Singapura masih meyakini pihak Renaissance menunggak utang dalam pembelian 120 ribu lembar saham TRIM. "Sehingga klien saya bersikeras hal itu harus diselesaikan di Singapura, karena transaksi terjadi di sana" ujar Frans.

Sebagai informasi, gugatan Merrill Lynch terhadap Renaissance di Singapura masih menunggu hasil putusan. Namun, putusan sela Pengadilan Singapura telah menjatuhkan sita jaminan atas aset pribadi Prem, pemilik Renaissance Capital.

Karena pengadilan di Singapura masih berjalan, makanya pihak Merrill Lynch Singapura bersikeras agar perkara ini diselesaikan di sana, sehingga perkara tersebut tidak disidangkan di dua pengadilan yang berbeda.

Di sisi lain, Frans juga membantah kalau pihak Merrill Lynch Indonesia telah melaporkan Renaissance ke Bapepam.

"Sebenarnya kalaupun MLI melaporkannya, hal itu adalah kewajiban MLI menurut UU Pasar Modal untuk melaporkan adanya penyimpangan," jelas Frans.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×