kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Merril Lynch Singapura Ajukan Eksepsi Absolut


Selasa, 07 April 2009 / 12:52 WIB
Merril Lynch Singapura Ajukan Eksepsi Absolut


Reporter: Dupla Kartini |

JAKARTA. Merrill Lynch Singapura akan ajukan eksepsi absolut terkait yurisdiksi atau kewenangan mengadili oleh PN Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Renaissance terhadap MLI dan Merrill Lynch Singapura.

Langkah ini diambil pihak MLIB Singapura karena hakim mediator Suharto pada persidangan Rabu (1/4) sudah menyatakan mediasi antara pihak yang bersengketa itu belum berhasil. Belum ada titik temu ke arah perdamaian dalam proposal yang diajukan kedua belah pihak, sebab masing-masing masih bersikeras dengan pendapatnya.

Ada perbedaan persepsi mendasar yang diyakini oleh MLI, MLIB Singapura, maupun Renaissance Capital.

Pengacara MLI dan MLIB Frans Hendra Winarta menyebut MLIB Singapura masih meyakini pihak Renaissance menunggak utang dalam pembelian 120 ribu lembar saham TRIM. "Sehingga klien saya bersikeras hal itu harus diselesaikan di Singapura, karena transaksi terjadi di sana" ujar Frans.

Sebagai informasi, gugatan Merrill Lynch terhadap Renaissance di Singapura masih menunggu hasil putusan. Namun, putusan sela Pengadilan Singapura telah menjatuhkan sita jaminan atas aset pribadi Prem, pemilik Renaissance Capital.

Karena pengadilan di Singapura masih berjalan, makanya pihak Merrill Lynch Singapura bersikeras agar perkara ini diselesaikan di sana, sehingga perkara tersebut tidak disidangkan di dua pengadilan yang berbeda.

Di sisi lain, Frans juga membantah kalau pihak Merrill Lynch Indonesia telah melaporkan Renaissance ke Bapepam.

"Sebenarnya kalaupun MLI melaporkannya, hal itu adalah kewajiban MLI menurut UU Pasar Modal untuk melaporkan adanya penyimpangan," jelas Frans.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×